Saat dikonfirmasi, dia mengatakan, SK yang baru dari Menkumham diserahkan oleh salah seorang anggota staf Menteri Hukum dan HAM kepada Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (31/12/2015) pagi.
"Tadi pagi diserahkan langsung ke kantor DPP pukul 07.30 WIB," kata Nurdin kepada Kompas.com.
Nurdin pun tak menyebutkan secara lengkap isi di dalam SK Menkumham itu. Ia hanya mengatakan bahwa SK yang baru terbit tersebut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
"Dengan begini, Golkar Munas Ancol sudah hilang dari bumi pertiwi," kata dia.
Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar sebelumnya sudah sempat dipersoalkan ke meja hijau. Kedua kubu saling menggugat.
Namun, akhirnya, Mahkamah Agung pada 20 Oktober lalu memutuskan untuk memenangkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap SK kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubu Agung Laksono.