Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD yang Membela Novanto Bertambah

Kompas.com - 09/12/2015, 05:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan, jumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memilih untuk menghentikan kasus Ketua DPR Setya Novanto bertambah.

"Bisa dibilang seperti itu," kata anggota MKD fraksi Hanura Syarifudin Sudding menjawab pertanyaan mengenai bertambahnya anggota MKD yang membela Novanto, Selasa (8/12/2015) malam.


Saat MKD menggelar voting terbuka pada Selasa (1/12/2015), ada enam anggota MKD yang memilih untuk menghentikan kasus ini. (Baca: Akbar Faizal Sebut Ada Anggota MKD yang Genit)

Keenam anggota tersebut adalah Kahar Muzakir, Ridwan Bae dan Adies Kadir dari Fraksi Golkar, kemudian Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra, dan Zainut Tauhid dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Upaya mereka membela Setya Novanto kandas karena 11 anggota MKD lainnya sepakat untuk melanjutkan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini ke persidangan.

Namun kini, beberapa anggota MKD yang semula sepakat untuk melanjutkan kasus Novanto itu berbalik arah. Mereka kini membela Novanto dengan menilai perlunya kasus itu dihentikan.

Menurut Sudding, upaya pembelaan ini dapat dilihat dari proses pemeriksaan Novanto yang berlangsung tertutup pada Senin (7/12/2015).

Dalam sidang yang dipimpin Kahar Muzakir itu, mayoritas anggota MKD pasrah mengikuti kemauan Novanto yang meminta sidang berlangsung tertutup meskipun tidak ada rahasia negara yang sensitif untuk disampaikan terbuka dalam sidang.

Hanya di hadapan 17 anggota MKD, Novanto pun membacakan 12 lembar nota pembelaan yang isinya kembali mempermasalahkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.

Padahal, masalah ini dianggap selesai saat MKD menghadirkan pakar bahasa Yahya Bachria yang menyatakan semua orang memiliki legal standing untuk melapor ke MKD. (Baca: PPP Persoalkan Proses Pergantian Anggota MKD)

Novanto juga mempermasalahkan legalitas dan keaslian rekaman percakapan antara dia, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

Politisi Partai Golkar ini pun menolak menjawab pertanyaan seputar isi rekaman yang memperdengarkan percakapan pria yang diduga Novanto dengan dibantu pria yang diduga Riza Chalid untuk meminta saham PT Freeport kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Padahal, masalah rekaman ini juga sudah dianggap selesai saat MKD berkonsultasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

Dalam diskusi tersebut, Kapolri menyatakan bahwa rekaman itu tidak perlu diuji melalui laboratorium forensik karena orang yang ada dalam rekaman itu sudah mengakuinya.

Anehnya, lanjut Sudding, mayoritas anggota MKD kini seolah menjadikan pembelaan Novanto sebagai pegangan. (Baca: Menumpahkan Kekecewaan pada Sidang MKD)

Sebagian anggota yang ingin menghentikan kasus ini beralasan bahwa pelapor tidak mempunyai legal standing dan alat bukti yang legal untuk mengadukan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com