Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Saksi Beberkan Peran Gatot dalam Dugaan Korupsi Bansos Sumut

Kompas.com - 03/12/2015, 10:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pejabat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membeberkan peran Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam proses penyusunan dana hibah atau bansos tahun anggaran 2012-2013 kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Keduanya diperiksa sebagai saksi, Rabu (2/12/2015) kemarin.

Kedua pejabat itu adalah mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Ahmad Feri Tanjung dan Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Rumah Tangga Biro Umum Sekda Provinsi Sumut Fajar Arifianto.

"Kedua saksi (Ahmad dan Fajar) menjelaskan, benar atau tidaknya ada perintah menyusun nama-nama penerima hibah atau bansos (oleh Gatot), termasuk meminta (anak buahnya) memberikan bantuan agar (lembaga yang dituju) dapat menerima dana itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Kamis (3/12/2015).

Meski demikian, Amir enggan mengungkap jawaban kedua saksi perihal apakah perintah Gatot itu benar-benar ada atau tidak.

Menurut Amir, informasi tersebut sudah merupakan materi perkara yang tidak dapat diungkapkan kepada publik.

Selain Ahmad dan Fajar, penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Chandra Syafei.

Kepada penyidik, Chandra menjelaskan tata cara penganggaran, pelaksanaan, prosedur pertanggungjawaban serta evaluasi dana bansos atau hibah, khususnya bagi penerima dana yang didugga fiktif atau tidak sesuai peruntukan.

Sedianya penyidik memanggil empat saksi untuk didengar keterangannya. Namun, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan.

Adapun, Kepala Subbagian Keuangan pada Bagian Anggaran Sekda Pemprov Sumut Agus Purwantoro tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi atas nama Agus tidak hadir tanpa ada keterangan," ujar Amir. 

Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos pertama kali diusut Kejaksaan Tinggi Sumut, kemudian diambilalih Kejaksaan Agung.

Penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tidak memverifikasi penerima dana terlebih dahulu. Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar.

Adapun, peran Eddy dalam dugaan tindak pidana itu yakni meloloskan data penerima bansos meskipun si penerima belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.

Gatot dan Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com