JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang memastikan MKD akan menguji seluruh bukti yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said di dalam persidangan.
Menurut rencana proses persidangan akan mulai dilangsungkan Rabu (2/12/2015) esok, dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan Sudirman.
"Kita akan menguji semua. Bahwa bukti pengadu itu adalah transkrip tiga lembar dan rekaman yang tidak sampai 12 menit, sementara ada rekaman yang lebih dari satu jam. Silakan Pak Said menjawab," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Selasa (1/12/2015).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan jika nantinya Sudirman merasa bukti yang diserahkan sudah cukup kuat untuk mendukung laporannya.
Sudirman sebelumnya membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
"Kalau beliau merasa rekaman 12 menit cukup, silakan saja. Tapi harus sinkron transkrip dan rekaman," ujarnya.
Selain Sudirman, MKD akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid, Kamis (3/12/2015) mendatang.
Junimart menegaskan, jika nantinya ketiga saksi tidak dapat memenuhi panggilan tanpa keterangan jelas, maka MKD dapat memanggil secara paksa.
"Kami mempunyai kewenangan secara paksa," ujarnya.
Rapat pleno MKD, Selasa (1/12/2015) sore, memutuskan untuk melanjutkan perkara Novanto ke tahap persidangan.
MKD pun telah menentukan jadwal persidangan. Namun, penentuan itu melalui pembahasan yang alot hingga berakhir voting.
Mayoritas anggota MKD setuju melanjutkan kasus Novanto ke persidangan tanpa melalui proses verifikasi lanjutan terlebih dulu.
Sebenarnya, dalam rapat 24 November lalu, MKD sudah memutuskan untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan.
Namun, pada rapat Senin kemarin, anggota MKD baru dari Golkar, dibantu Gerindra dan PPP, hendak membatalkan keputusan rapat tersebut.
Mereka mempermasalahkan dasar atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.
Hal lain yang dipermasalahkan adalah bukti rekaman antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.