Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Mungkin Belum Ada Sahabat DPR di Antara Calon Pimpinan KPK

Kompas.com - 26/11/2015, 15:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan dasar hukum penundaan fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR RI.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho menduga, penundaan itu akibat tidak ada calon pimpinan KPK yang sreg di mata para wakil rakyat atau partai politik.

"Mungkin belum ada sahabat DPR di antara para calon pimpinan itu. Belum ada sahabat partai politik," ujar Emerson di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).

Emerson mengatakan, alasan yang dikemukakan anggota Komisi III untuk menunda proses seleksi, tidak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Komisi III Kembali Gantung Nasib Capim KPK)

Sebab, UU tersebut yang mengharuskan calon pimpinan KPK harus berasal dari bidang tertentu, misalnya hukum atau berlatar belakang aparat penegak hukum. (Baca: Usai Gantung Nasib Capim KPK, Fraksi-fraksi Saling Tuding)

"Bicara soal sarjana hukum, KPK jilid I dan II ada yang bukan sarjana hukum. Bicara soal keterwakilan juga KPK jilid III tidak ada unsur kepolisian. Jadi ini alasan yang mengada-ada saja," ujar Emerson.

ICW mendesak DPR RI segera menggelar fit and proper tes calon pimpinan KPK. ICW meminta jangan sampai ada kekosongan kepemimpinan di KPK demi cita-cita pemberantasan korupsi yang juga menjadi agenda pemerintah. (baca: Pansel KPK: Jangan Bilang Kami Tidak Paham Hukum)

"Dalam UU itu disebutkan bahwa DPR wajib memilih. Artinya tidak ada alasan untuk menunda, suka tidak suka, ya silahkan saja dipilih," ujar Emerson.

Rapat Pleno Komisi III DPR pada Rabu (25/11/2015) malam, memutuskan menunda proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga pekan depan

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, ada empat poin yang menjadi dasar fraksi-fraksi meminta penundaan.

Namun, Aziz hanya bersedia mengungkapkan satu poin, yakni tidak ada capim KPK yang berasal dari unsur kejaksaan. (Baca: Chandra Hamzah: Tak Ada Keharusan Pimpinan KPK dari Unsur Jaksa)

Adapun delapan capim KPK yang diserahkan adalah kategori pencegahan terdiri atas Saut Situmorang dan Surya Chandra, penindakan Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan.

Kemudian, kategori manajemen ada Agus Rahardjo dan Sujanarko dan kategori supervisi dan pengawasan ialah Johan Budi Sapto Pribowo dan Laode Muhammad Syarif.

Sebelumnya, panitia seleksi juga mengirimkan dua nama, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

Keduanya akan menjalani uji kelayakan lagi bersama delapan nama lainnya. Adapun masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com