"Selama proses pembentukan, pembahasan RUU KPK, di mana saya ikut di dalamnya, saya tidak pernah mendengar bahwa si pembuat undang-undang menginginkan adanya keterwakilan unsur jaksa dalam pimpinan KPK," kata Chandra saat ditemui seusai acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Di dalam undang-undang, lanjut dia, hanya disebutkan bahwa pegawai negeri termasuk jaksa dan polisi berhak bergabung ke KPK. (Baca: Jelang Pleno Komisi III, Muncul Tiga Opsi Sikapi Seleksi Capim KPK)
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, mayoritas anggota Komisi III masih mempermasalahkan ketiadaan unsur kejaksaan dalam delapan calon pimpinan KPK yang diajukan pemerintah.
Komisi III pun mendatangkan dua pakar hukum, yakni Romly Atmasasmita dan Andi Hamzah, untuk meminta pertimbangan. (Baca: Johan Budi Anggap Tak Perlu Titel Sarjana Hukum untuk Jadi Pimpinan KPK)
Menurut Aziz, para pakar sependapat dengan Komisi III bahwa unsur jaksa diperlukan dalam capim KPK. (Baca: Masih Ada Ganjalan, Nasib 8 Capim KPK Tergantung Pandangan Fraksi DPR)
Para pakar juga menganggap capim KPK harus berlatar sarjana hukum dan tak perlu dibagi dengan pembidangan.