Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/11/2015, 15:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Tripeni Irianto Putro, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia dianggap terbukti menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk mengabulkan gugatan yang diajukan ke PTUN Medan.

"Menuntut, memutuskan menyatakan terdakwa Tripeni Irianto Putro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar jaksa Mochammad Wiraksajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Selain itu, Tripeni juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menganggap tidak ada hal yang memberatkan dalam mempertimbangkan tuntutan untuk Tripeni.

"Hal yang memberatkan tidak ada," kata jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Tripeni telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator berdasarkan ketetapan pimpinan KPK. (Baca: Ketua PTUN Medan Menyandang Status "Justice Collaborator" dari KPK)

Selain itu, Tripeni juga dianggap sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.

Tripeni didakwa menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS.

Sejumlah uang tersebut dimaksudkan agar gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kaligis sebagai kuasa hukum dikabulkan. (Baca: Pengacara OC Kaligis Tanggapi Status "Justice Collaborator" Ketua PTUN Medan)

Gugatan itu terkait dengan pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam melakukan pemanggilan saksi dan penyelidikan kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), serta terkait penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.

Pada musyawarah majelis hakim, Tripeni meminta anggota majelis, yaitu hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, untuk mengabulkan sebagian permohonan dari Kaligis. (Baca: OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara)

Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015. (Baca: Dituntut 10 Tahun, OC Kaligis Anggap KPK Dengki)

"Menyatakan keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada bendahara umum daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata hakim Tripeni dalam putusan, seperti dikutip dalam dakwaan.

Karena dianggap bekerja sama dengan KPK, Tripeni Irianto Putro ditetapkan menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam kasus ini.

Penetapan tersebut diteken oleh pimpinan KPK pada 23 September 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com