JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dari Otto Cornelis Kaligis, Alamsyah Hanafiah, angkat bicara soal status justice collaborator, atau pelaku yang bekerja sama, yang kini disandang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Tripeni Irianto Putro.
Menurut Alamsyah, keterangan yang dibeberkan Tripeni dalam persidangan tidak kuat, karena tidak ada saksi yang melihat suap yang dilakukan Kaligis.
"Keterangan Tripeni hanya satu orang saksi, tidak ada saksi lain," ujar Alamsyah saat dihubungi, Kamis (12/11/2015).
"Maka menurut KUHAP, satu orang saksi tidak cukup untuk pembuktian," ucapnya.
Alamasyah mengatakan, pada kenyataannya, justru anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary yang tertangkap tangan menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
Oleh karena itu, selama persidangan, Kaligis terus membantah dirinya melakukan suap.
Menurut Alamsyah, semestinya KPK bukan menjerat kliennya dalam dugaan pemberian suap, tapi pemberian gratifikasi.
Satu-satunya pemberian uang yang diakui Kaligis yaitu pemberian uang kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar 1.000 dollar untuk membantu keseharian Syamsir.
Jika Kaligis dijerat pasal gratifikasi, kata Alamsyah, semestinya Kaligis tidak bisa dijerat pidana.
"Yang bisa dijatuhi hukuman adalah penerima jika penerimanya pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Alamsyah.
Alamsyah enggan menduga-duga jika status Tripeni sebagai JC justru akan memberatkan hukuman Kaligis.
Menurut dia, yang berwenang menentukan hukuman seseorang bukan saksi, melainkan hakim.
"Oh, tidak (memberatkan). Yang menentukan berat atau ringannya hukuman kan hakim," kata Alamsyah.
Tripeni Irianto Putro ditetapkan menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Pernyataan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Kristanti Yuni Purnawanti.