Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Kembali Dorong Revisi UU KPK

Kompas.com - 04/11/2015, 16:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, kembali mendorong revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Masinton, revisi itu penting dilakukan untuk membangun sistem pencegahan terhadap korupsi barang dan jasa di kementerian atau lembaga.

"Jika ingin memastikan KPK membangun sistem pengadaan barang dan jasa yang antikorupsi, memang sebaiknya dimasukkan ke UU melalui revisi," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2015).

Ia mengatakan, pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga menjadi salah satu titik utama korupsi dan kebocoran anggaran negara yang belum ditangani secara serius.

Sebagai lembaga yang sudah berkecimpung di ranah antikorupsi sejak didirikan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sejak 13 tahun lalu, KPK diharapkan sudah mampu mengenali titik-titik lemah sistem pengadaan barang dan jasa selama ini.

Namun, Masinton menilai bahwa saat ini sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian ataupun lembaga masih sama saja dan rentan dikorupsi.

"Harus ada pendekatan sistemik dalam mengatasinya dan seharusnya KPK yang berperan memberikan panduan pencegahan dini seperti grand design sistem pengadaan yang tak bisa dikorupsi," kata dia.

Menurut Masinton, sebanyak 70 persen tindakan korupsi terjadi di proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Padahal, ada ratusan hingga ribuan triliun rupiah dana pengadaan barang dan jasa di kementerian dan badan usaha milik negara.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa penting untuk memastikan KPK benar-benar bisa berperan mengatasi potensi korupsi oknum di wilayah itu.

"KPK seharusnya jangan menunggu pencuri melakukan aksinya. Kalau diibaratkan Indonesia adalah sebuah rumah besar, maka sistem pencegahan dini dan pengamanan harus dibangun dan diperkuat. Begitu pula dengan sistem pengadaan barang dan jasa, harus dibangun serta diperkuat," ujarnya.

Masinton mengaku akan menunggu masukan para pakar, lembaga swadaya masyarakat hingga masyarakat terkait revisi UU KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi ini. Jika memang masyarakat luas mendukung revisi itu, maka PDI-P akan memperjuangkannya.

"Kita selalu belajar dari pengalaman bahwa revisi UU KPK selalu memancing kontroversi. Makanya, kami memilih untuk mendengar suara rakyat," kata Masinton.

Wacana revisi UU KPK pernah mencuat beberapa waktu lalu dan didukung penuh oleh PDI-P.

Dalam draf revisi UU KPK yang ada di Badan Legislasi DPR, terdapat berbagai aturan yang dianggap dapat melemahkan bahkan membunuh lembaga antirasuah itu.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah usia KPK yang dibatasi hanya 12 tahun sejak RUU tersebut disahkan.

Ada pula aturan yang membatasi KPK hanya bisa menyidik kasus dengan nilai kerugian maksimal Rp 50 miliar.

Setelah menuai kontroversi, DPR dan pemerintah akhirnya memutuskan menunda membahas revisi tersebut sampai masa sidang berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com