Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akui Sedikit Lambat Usut Kasus Kebakaran Hutan

Kompas.com - 02/11/2015, 16:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan mengakui, Polri lambat dalam penangananan kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Namun, Anton minta publik tidak meremehkan Polri.

"Ada keterlambatan sedikit, ya kami akui. Tapi jangan 'under estimate' Polri dong," ujar Anton di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Data Bareskrim Polri per 31 Oktober 2015, masih ada 28 perkara kebakaran hutan yang masih dalam penyelidikan. (baca: Kebakaran Hutan Turunkan Perjalanan Paket Wisata di Kalimantan)

Adapun, jumlah perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum dinyatakan lengkap berjumlah 111 kasus.

Anton melanjutkan, mencari tersangka yang membakar hutan tidak semudah membalikan telapak tangan. Kendalanya adalah lantaran kurangnya alat bukti.

Anton mencontohkan, misalnya ada laporan soal kebakaran hutan di suatu area milik korporasi tertentu. (baca: Fadli Zon: Jokowi Hanya Wisata Bencana)

Polisi harus mencari tahu apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran itu atau tidak. Jika ada, Polisi dapat dengan mudah mengusut perkara. Jika sebaliknya, maka akan sulit mengusutnya.

"Masalahnya perusahaan (pemilik lahan) itu melakukan pembelaan. Mereka bilang, 'kok jadi kami yang dituduh bakar? Kami itu sudah bayar lahan, tapi tahu-tahu kebakar. Lagipula ini api bukan dari kami awalnya'. Nah, kalau ini gimana? Susah kan," ujar Anton.

Oleh sebab itu, lanjut Anton, mungkin saja ada perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, tetapi dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti. Namun, Anton memastikan tidak ada yang dihentikan jika perkara sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Ya, kalau tidak menemukan fakta di lapangan, ya bisa dihentikan. Intinya kami tak rekayasa. Kami sudah sesuai fakta di lapangan," kata Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com