Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Siti: Pergub yang Sebut Hutan Boleh Dibakar Diminta Dicabut

Kompas.com - 23/10/2015, 20:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengungkapkan Gubernur Kalimantan Tengah sudah dipanggil terkait dengan peraturan gubernur yang memperbolehkan pembakaran hutan dalam pembukaan lahandi daerah itu. Peraturan itu pun diminta untuk dicabut karena bisa menimbulkan kebakaran hutan.

"Tadi sudah dibahas juga. Ada tadi gubernurnya. Itu kelihatannya sangat krusial, tadi sudah diminta agar cabut pergub-nya," kata Siti usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Siti menuturkan tidak ada sanksi atas penerbitan peraturan gubernur itu. Pasalnya, aturan pergub itu sebenarnya tidak menyalahi Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Sebetulnya di UU, ada di penjelasan, tapi dalam situasi seperti ini kan, buat situasi yang kritis dalam arti krusial maka harus diambil langkahnya dulu," ucap Siti.

Pergub Kalteng Nomor 15/2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52/2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat memasukkan izin pembukaan lahan dengan pembakaran. Izin pembakaran itu dikeluarkan mulai dari gubernur sampai tingkat terendah, Ketua RT.

Berikut petikan isi dari peraturan tersebut:

Pasal 1 Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.

(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada: a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha; b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha; c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha (4) Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama: a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau; b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.

Sementara penjelasan soal pembakaran hutan di dalam UU nomor 32/2009 mencantumkan bahwa pembakaran adalah bagian dari kearifan lokal dengan luas lahan 2 hektar masing-masing kepala keluarga untuk ditanam varietas lokal dan diselingi sekat bakar untuk menjalarnya api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com