Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anak Buah Kaligis Sebut Ketua PTUN Medan Berinisiatif Minta Uang

Kompas.com - 22/10/2015, 17:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anak buah Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, mengaku berkali-kali dihubungi oleh panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Syamsir Yusfan, setelah putusan gugatan di PTUN dibacakan.

Gary mengatakan, Syamsir menyiratkan pesan kepadanya agar memberi sejumlah uang kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

"Pak Syamsir telepon saya, bilang Pak Ketua mau mudik," ujar Gary saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Gary meyakini, Tripeni yang menyuruh Syamsir meminta uang kepada Kaligis melalui dirinya. Pasalnya, Syamsir terus mendesaknya melalui telepon dan pesan singkat yang isinya agar Tripeni diberi uang.

Namun, penasihat hukum Tripeni menganggap Gary hanya berasumsi. (baca: Hakim PTUN Titipkan Buku Berisi Amplop dari OC Kaligis kepada Satpam)

"Ini satu hal yang mengada-ada. Ini kan diliat secara bersama, memang dia yang rekonstruksikan pikiran itu," kata penasihat hukum Tripeni.

"Saya beranggapan Syamsir sedang komunikasi dengan terdakwa. Karena Syamsir mendesak terus," kata Gary.

Gary mengatakan, pada 9 Juli 2015, ia datang mendatangi Tripeni di kantornya. Saat itu, ia meletakkan amplop berisi uang di meja Tripeni dan menyatakan bahwa itu titipan Kaligis. (baca: Satpam Dua Kali Lihat OC Kaligis Sambangi PTUN Medan)

"Terdakwa bilang, tidak usah. Terus saya bilang saya cuma laksanakan perintah," kata Gary.

Setelah itu, Tripeni tidak menyampaikan apa pun. Gary pun langsung ke luar dari ruangan. Begitu hendak meninggalkan kantor PTUN, dia ditangkap petugas KPK.

Dalam dakwaan, Tripeni menerima uang dari OC Kaligis sebesar 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. (baca: Saksi Akui Terima Uang, Kaligis Tetap Yakin Tak Bersalah)

Adapun rinciannya pada pemberian 29 April 2015, Tripeni menerima 5.000 dollar Singapura, 5 Mei 2015 sebesar 10.000 dollar AS, dan 9 Juli 2015 sebesar 5.000 dollar AS.

Berdasarkan dakwaan, Tripeni meminta Syamsir menghubungi Gary untuk menemuinya seusai sidang putusan dibacakan. (baca: Ini Jumlah Uang Suap yang Diterima Ketua PTUN Medan dari OC Kaligis)

Oleh karena itu, Gary menghubungi sekretaris pribadi Kaligis, Yurinda Tri Achyuni alias Indah dan menyampaikan permintaan tersebut.

Indah mengatakan, Kaligis menyuruh Gary berangkat sendirian ke Medan untuk menyerahkan uang yang diminta Tripeni. Saat uang itu diserahkan, petugas KPK menangkap tangan Tripeni dan Gary.

Atas perbuatannya, Tripeni dijerat Pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com