JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kaligis membantah dirinya memberikan uang seperti disampaikan oleh saksi.
Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum mengajukan empat saksi. Mereka adalah panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Syamsir Yusfan, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sabrina, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Fuad Lubis, dan sopir pribadi Syamsir Yusfan, Yudi Nasution.
Syamsir Yusfan mengaku pernah menerima uang sebesar 1.000 dollar AS dari Kaligis dan 1.000 dollar AS dari anak buah OC, yaitu Yagari Bhastara alias Garry. Meski begitu, Kaligis kukuh menyatakan dirinya tidak terlibat kasus suap hakim PTUN Medan.
"Yang ketangkap basah kan dia. Saya waktu itu tidak apa-apa. Saya telepon, saya tanya siapa yang suruh ke Medan, ada kok di dalam BAP semua. Tri Peni juga bilang tidak pernah terima uang suap dari saya," kata dia.
Kaligis bersama Garry didakwa turut serta menyuap hakim PTUN Medan dan Gubernur Sumtera Utara Gatot Pujo Nugroho. Suap sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar AS diberikan secara bertahap.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015. KPK juga menangkap tiga orang hakim dan panitera PTUN Medan serta Garry, yang diduga hendak menyuap hakim. Sidang akan dilanjutkan besok sebelum shalat Jumat dengan agenda pemanggilan tiga orang saksi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.