Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Dianggap Tak Konsisten dalam Ketentuan Hukuman Mati di KUHP

Kompas.com - 10/10/2015, 03:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanesia, menilai negara tidak konsisten dalam membuat ketentuan tentang hukuman mati di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, isi Pasal 338 dan 340 KUHP bertentangan dengan isi Pasal 10 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sedangkan Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

"Artinya dari pasal 338 dan 340 itu negara sepakat bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan pembunuhan," ujar Putri saat ditemui di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Putri melihat adanya ketidaksesuaian dua pasal tersebut dengan isi pasal lainnya. Contohnya, ketidaksesuaian dengan pasal 10 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa salah satu hukuman pokok yang berlaku di Indonesia adalah hukuman mati.

Menurut Putri, negara secara tidak langsung negara punya dualisme. Karena, di satu sisi di Pasal 338 dan 340 melarang tindakan pembunuhan yang dilakukan warga Indonesia. Namun, di sisi lain di Pasal 10 negara justru melegalisasi hukuman mati. 

"Artinya negara melegalisasi pembunuhan di lain sisi menolak. Secara tidak langsung negara punya dualisme," ujar dia.

Ia menambahkan, Kontras secara tegas menolak hukuman mati. Pemberlakuan hukuman mati dinilai tidak efektif baik dalam memberikan efek jera, menjamin rasa amam, atau bahkan mengevaluasi kerja aparat penegak hukum di banyak negara.

"Kalau berkaca pada kasus terorisme, apakah orang yang melakukan pengeboman layak divonis mati. Dengan divonisnya terpidana terorisme apakah pengeboman itu sudah selesai? tidak kan? Tidak pernah ada efek jera. Itu akan terus terjadi," ucap Putri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com