Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan Perubahan Tim Penasihat KPK Menjadi Dewan Eksekutif

Kompas.com - 07/10/2015, 12:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR mengubah unsur Tim Penasihat KPK menjadi Dewan Eksekutif. Dalam usulan juga disebutkan bahwa anggota Dewan Eksekutif ditunjuk dan diangkat oleh presiden, tidak lagi oleh KPK seperti dalam UU KPK.

Usulan terkait penggantian Tim Penasihat menjadi Dewan Eksekutif terdapat dalam Pasal 22 Ayat (1) huruf b pada draf Rancangan UU KPK. Di dalamnya disebutkan bahwa KPK salah satunya terdiri atas Dewan Eksekutif yang terdiri dari empat anggota.

Ada sedikit perbedaan fungsi Dewan Eksekutif dari Tim Penasihat. Dalam draf RUU KPK, Dewan Eksekutif berfungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga KPK dan melaporkannya kepada komisioner KPK. Adapun fungsi Tim Penasihat KPK memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Berbeda dari peraturan dalam UU KPK, dalam Pasal 23 ayat (4) draf RUU KPK, calon anggota Dewan Eksekutif ditunjuk dan diangkat oleh presiden berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan. Pada ayat (6) juga dipertegas bahwa Dewan Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun UU KPK mengatur bahwa calon anggota Tim Penasihat ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

Usulan draf RUU KPK dibahas dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (6/10/2015) kemarin. Dalam rapat tersebut, ada enam fraksi yang mengusulkan agar UU KPK direvisi. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golongan Karya.

Draf RUU KPK juga memuat ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) sampai (3), dalam melaksanakan tugas dan penggunaan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Kehormatan.

"Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai pada KPK," demikian bunyi Pasal 39 ayat (2) draf RUU KPK.

Pada ayat (3) juga dijelaskan bahwa Dewan Kehormatan bersifat ad hoc dan terdiri dari sembilan anggota, yaitu tiga unsur dari pemerintah, tiga unsur dari aparat penegak hukum, dan tiga unsur dari masyarakat. Selanjutnya, ketentuan mengenai Dewan Kehormatan tersebut diatur lebuh lanjut dalam peraturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com