Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplikasi Jantung dan Ginjal, Politisi Hanura Tak Hadiri Sidang Perdana

Kompas.com - 21/09/2015, 17:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto, sedianya menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Namun, ia menderita komplikasi penyakit sehingga tidak dapat dihadirkan di persidangan.

Dokter RWM Kaligis, spesialis jantung dan pembuluh darah, mengaku telah empat tahun menangani penyakit Bambang. Saat dihadirkan dalam persidangan, dokter Kaligis menjelaskan penyakit yang diderita Bambang.

"Hipertensi kronis dengan penebalan bilik kiri, jantung koroner, gagal jantung, paru obstruktif, gagal ginjal, gangguan kognitif ringan, patah tulanh, serangan otak kiri sementara. Diagnosis ini sudah ada opini dari tim IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ujar dokter Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Dokter Kaligis menilai, komplikasi tersebut menimbulkan risiko yang tinggi. Ia khawatir persidangan akan menyebabkan kematian mendadak pada Bambang. "Menurun kualitas hidup, tidak bisa duduk lama. Kalau bangun tiba-tiba akan jatuh karena tekanan darah akan langsung turun," kata dokter Kaligis.

Dokter Kaligis mengatakan, kualitas kesehatan Bambang yang kian menurut dikhawatirkan akan semakin parah jika dipaksakan hadir dalam sidang. Bahkan, kata dia, dalam kesehariannya Bambang sering celaka karena kemauan untuk bergerak tinggi namun tenaga yang dimilikinya kurang sehingga sering terjatuh.

"Bambang Soeharto berisiko sangat tinggi untuk mati mendadak, jantung tiba-tiba, stroke tiba-tiba, ada tekanan stress juga, bisa tekanan datang tiba-tiba," ucap dokter.

"Dengan kondisi terdakwa seperti dijelaskan tadi, memungkinkan tidak buat sidang?" tanya hakim ketua John Halasan Butar Butar.

"Selalu mungkin, dihadirkan kan terserah Yang Mulia. Tapi risiko tetap ada, risiko di tangan Yang Mulia," kata dokter Kaligis.

Bambang merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri. Bambang diduga memberikan sesuatu kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along.

Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013). KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp 213 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Enggan Salahkan Siapapun Soal Gangguan, Dirjen Imigrasi: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Enggan Salahkan Siapapun Soal Gangguan, Dirjen Imigrasi: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com