JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto, sedianya menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Namun, ia menderita komplikasi penyakit sehingga tidak dapat dihadirkan di persidangan.
Dokter RWM Kaligis, spesialis jantung dan pembuluh darah, mengaku telah empat tahun menangani penyakit Bambang. Saat dihadirkan dalam persidangan, dokter Kaligis menjelaskan penyakit yang diderita Bambang.
"Hipertensi kronis dengan penebalan bilik kiri, jantung koroner, gagal jantung, paru obstruktif, gagal ginjal, gangguan kognitif ringan, patah tulanh, serangan otak kiri sementara. Diagnosis ini sudah ada opini dari tim IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ujar dokter Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Dokter Kaligis menilai, komplikasi tersebut menimbulkan risiko yang tinggi. Ia khawatir persidangan akan menyebabkan kematian mendadak pada Bambang. "Menurun kualitas hidup, tidak bisa duduk lama. Kalau bangun tiba-tiba akan jatuh karena tekanan darah akan langsung turun," kata dokter Kaligis.
Dokter Kaligis mengatakan, kualitas kesehatan Bambang yang kian menurut dikhawatirkan akan semakin parah jika dipaksakan hadir dalam sidang. Bahkan, kata dia, dalam kesehariannya Bambang sering celaka karena kemauan untuk bergerak tinggi namun tenaga yang dimilikinya kurang sehingga sering terjatuh.
"Bambang Soeharto berisiko sangat tinggi untuk mati mendadak, jantung tiba-tiba, stroke tiba-tiba, ada tekanan stress juga, bisa tekanan datang tiba-tiba," ucap dokter.
"Dengan kondisi terdakwa seperti dijelaskan tadi, memungkinkan tidak buat sidang?" tanya hakim ketua John Halasan Butar Butar.
"Selalu mungkin, dihadirkan kan terserah Yang Mulia. Tapi risiko tetap ada, risiko di tangan Yang Mulia," kata dokter Kaligis.
Bambang merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri. Bambang diduga memberikan sesuatu kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013). KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp 213 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.