JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengatakan, Kementerian Agama memberikan kesempatan beribadah haji kepada sejumlah pihak untuk mengisi sisa kuota pada tahun 2012.
Sisa kuota tersebut antara lain ditawarkan kepada keluarga Suryadharma (SDA), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati, dan mendiang suaminya, Taufiq Kiemas, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak. Banyak sekali yang menginginkan, tetapi kuota sangat terbatas, tidak sebanding dengan permintaan," ujar Suryadharma saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Menurut Suryadharma, keluarganya ditawari kuota untuk enam orang, Taufiq dan Megawati dapat alokasi kuota untuk 50 orang, dan KPK juga ditawari kuota untuk enam orang.
Ada pula penawaran kepada lebih dari 100 anggota Pasukan Pengamanan Presiden; kepada mantan Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, sebanyak 70 orang; kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebanyak 10 orang; kepada Direktur Pemberitaan TV One Karni Ilyas sebanyak dua orang; dan sejumlah media.
Suryadharma mengatakan, penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/741A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional. (Baca: Di Depan Hakim, Suryadharma Sebut Samad Berjasa Tumbangkan Dirinya)
Lagi pula, kata Suryadharma, pemberian sisa kuota tersebut tidak menyalahi aturan karena tidak menggunakan hak kuota calon anggota jemaah haji yang akan berangkat. Dengan demikian, tidak ada calon anggota jemaah haji yang haknya dirampas untuk mendapatkan prioritas.
"Pemberian sisa kuota itu tidak salah sama sekali karena tidak mempergunakan keuangan negara," kata Suryadharma. (Baca: Tolak Beri Uang, Suryadharma Mengaku Sempat Tak Akur dengan Komisi VIII)
Dari tawaran tersebut, sebanyak 39 sisa kuota diambil oleh sejumlah pihak. Namun, Suryadharma tidak menjelaskan siapa saja pihak yang menerima tawaran sisa kuota tersebut. Rombongan itu disebut sebagai "rombongan jumbo". (Baca: Suryadharma: Saya Dijustifikasi Tak Bermoral karena Korupsi Haji)
Suryadharma mengatakan, biaya keberangkatan "rombongan jumbo" dibagi dalam tiga kategori. Pertama, menteri dan perangkatnya menggunakan biaya dinas Kementerian Agama. Kedua, keberangkatan keluarga menteri dibiayai oleh menteri itu sendiri. Sementara itu, rombongan lainnya berangkat dengan biaya sendiri.
"Jadi, tidak benar jika ada anggapan bahwa keluarga menteri dan koleganya berangkat haji dengan menggunakan uang negara," ujar politisi PPP itu. (Baca: Soal Kasus Haji, Suryadharma Didakwa Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar)
Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.