"Angka itu dimuat berbagai media publik untuk menjustifikasi bahwa saya sebagai Menteri Agama yang tidak bermoral, sebagai Ketua Umum DPP PPP yang tidak berakhlak karena telah melakukan korupsi uang jamaah haji dalam jumlah yang sangat besar," ujar Suryadharma, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Suryadharma merasa terhina dengan tuduhan penyebab kerugian negara sebesar angka tersebut. Ternyata, kata dia, dalam surat dakwaan, kerugian negara akibat kasus yang menjeratnya tidak sebesar itu, hanya sebesar Rp 27 miliar dan belasan juta riyal.
"Ternyata kerugian keuangan negara angka yang disebutkan di atas bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan penuntut umum KPK pada saya," kata Suryadharma.
Ia juga mengatakan, rekening bank milik dia, istri, dan anak-anaknya ikut diblokir karena diduga menerima aliran uang korupsi. Namun, KPK mendapati rekening tersebut bersih dan dibuka kembali blokirnya. Suryadharma juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum janggal dan mengada-ada.
"Dakwaan tersebut berasal dari informasi yang sesat dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu," kata dia.
Penyalahgunaan wewenang
Suryadharma Ali didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
"Secara melawan hukum, menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi, tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Jaksa menjelaskan, perbuatan Suryadharma telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, antara lain 1.771 anggota jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto menerima permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR RI agar mengakomodasi orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas PPIH Arab Saudi. Permintaan tersebut disetujui Suryadharma. Bahkan, Suryadharma juga menunjuk beberapa orang menjadi petugas PPIH Arab Saudi. Padahal, orang-orang yang direkomendasikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman rekrutmen dan menjalani tes sesuai mekanisme semestinya.
"Terdakwa juga memasukkan orang-orang dekat terdakwa, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan haji secara gratis," kata Jaksa Supardi.
Suryadharma juga disebut menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima Suryadharma sejumlah Rp 100 juta per bulan.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.