Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma: Saya Dijustifikasi Tak Bermoral karena Korupsi Haji

Kompas.com - 07/09/2015, 11:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, merasa terpukul saat Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Apalagi, kata dia, saat KPK menyebut kerugian negara yang ditimbulkan atas korupsi tersebut senilai Rp 1,8 triliun.

"Angka itu dimuat berbagai media publik untuk menjustifikasi bahwa saya sebagai Menteri Agama yang tidak bermoral, sebagai Ketua Umum DPP PPP yang tidak berakhlak karena telah melakukan korupsi uang jamaah haji dalam jumlah yang sangat besar," ujar Suryadharma, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Suryadharma merasa terhina dengan tuduhan penyebab kerugian negara sebesar angka tersebut. Ternyata, kata dia, dalam surat dakwaan, kerugian negara akibat kasus yang menjeratnya tidak sebesar itu, hanya sebesar Rp 27 miliar dan belasan juta riyal.

"Ternyata kerugian keuangan negara angka yang disebutkan di atas bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan penuntut umum KPK pada saya," kata Suryadharma.

Ia juga mengatakan, rekening bank milik dia, istri, dan anak-anaknya ikut diblokir karena diduga menerima aliran uang korupsi. Namun, KPK mendapati rekening tersebut bersih dan dibuka kembali blokirnya. Suryadharma juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum janggal dan mengada-ada.

"Dakwaan tersebut berasal dari informasi yang sesat dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu," kata dia.

Penyalahgunaan wewenang

Suryadharma Ali didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

"Secara melawan hukum, menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi, tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Jaksa menjelaskan, perbuatan Suryadharma telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, antara lain 1.771 anggota jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto menerima permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR RI agar mengakomodasi orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas PPIH Arab Saudi. Permintaan tersebut disetujui Suryadharma. Bahkan, Suryadharma juga menunjuk beberapa orang menjadi petugas PPIH Arab Saudi. Padahal, orang-orang yang direkomendasikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman rekrutmen dan menjalani tes sesuai mekanisme semestinya.

"Terdakwa juga memasukkan orang-orang dekat terdakwa, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan haji secara gratis," kata Jaksa Supardi.

Suryadharma juga disebut menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima Suryadharma sejumlah Rp 100 juta per bulan.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com