Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Beri Uang, Suryadharma Mengaku Sempat Tak Akur dengan Komisi VIII

Kompas.com - 07/09/2015, 13:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menganggap pada tahun haji 2011-2012, hubungannya dengan Komisi VIII DPR RI tidak harmonis. Ketidakharmonisan tersebut, kata dia, menyebabkan kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji saat itu tak kunjung "ketok palu".

"Hubungan saya dengan Komisi VIII tidak baik dan memuncak pada 2012. Ini menyebabkan penetapan biaya haji terkatung-katung dan tidak ada kepastian waktu," ujar Suryadharma saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/9/2015).

Suryadharma mengatakan, penyebab penetapan BPIH di DPR RI molor karena pimpinan Komisi VIII meminta sejumlah uang untuk memuluskan pengesahan anggaran tersebut. Namun, Suryadharma enggan memenuhi permintaan tersebut. (baca: Soal Kasus Haji, Suryadharma Didakwa Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar)

"Hubungan kami sangat buruk karena saya tidak bisa diajak berkompromi dengan kepentingan melawan hukum dengan pimpinan maupun anggota komisi VIII dalam bentuk apapun," kata Suryadharma.

Oleh karena itu, Suryadharma melaporkan kendala penetapan BPIH di depan forum ketua umum partai koalisi yang dipimpin Ketua DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas. (baca: Suryadharma: Saya Dijustifikasi Tak Bermoral karena Korupsi Haji)

Saat itu, kata Suryadharma, SBY meminta para ketua umum partai koalisi agar menertibkan anggotanya di Komisi VIII DPR RI supaya anggaran haji segera disahkan. Setelah itu, dilakukan pertemuan dengan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan para wakil ketua DPR RI.

"Pertemuan itu intinya pimpinan DPR RI akan mendorong pimpinan komisi VIII menetapkan BPIH," kata politisi PPP itu.

"Oleh karena itu, dakwaan jaksa yang menyebut saya menyetujui dan membantu berbagai kepentingan komisi VIII terkait ibadah haji adalah tidak benar," lanjut dia.

Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com