JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menganggap pada tahun haji 2011-2012, hubungannya dengan Komisi VIII DPR RI tidak harmonis. Ketidakharmonisan tersebut, kata dia, menyebabkan kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji saat itu tak kunjung "ketok palu".
"Hubungan saya dengan Komisi VIII tidak baik dan memuncak pada 2012. Ini menyebabkan penetapan biaya haji terkatung-katung dan tidak ada kepastian waktu," ujar Suryadharma saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/9/2015).
Suryadharma mengatakan, penyebab penetapan BPIH di DPR RI molor karena pimpinan Komisi VIII meminta sejumlah uang untuk memuluskan pengesahan anggaran tersebut. Namun, Suryadharma enggan memenuhi permintaan tersebut. (baca: Soal Kasus Haji, Suryadharma Didakwa Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar)
"Hubungan kami sangat buruk karena saya tidak bisa diajak berkompromi dengan kepentingan melawan hukum dengan pimpinan maupun anggota komisi VIII dalam bentuk apapun," kata Suryadharma.
Oleh karena itu, Suryadharma melaporkan kendala penetapan BPIH di depan forum ketua umum partai koalisi yang dipimpin Ketua DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas. (baca: Suryadharma: Saya Dijustifikasi Tak Bermoral karena Korupsi Haji)
Saat itu, kata Suryadharma, SBY meminta para ketua umum partai koalisi agar menertibkan anggotanya di Komisi VIII DPR RI supaya anggaran haji segera disahkan. Setelah itu, dilakukan pertemuan dengan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan para wakil ketua DPR RI.
"Pertemuan itu intinya pimpinan DPR RI akan mendorong pimpinan komisi VIII menetapkan BPIH," kata politisi PPP itu.
"Oleh karena itu, dakwaan jaksa yang menyebut saya menyetujui dan membantu berbagai kepentingan komisi VIII terkait ibadah haji adalah tidak benar," lanjut dia.
Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.