JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah, khusus di tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik, Kamis (6/8/2015), menanggapi rekomendasi Badan Pengawas Pemilu pada Rabu kemarin. (Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Tambah Waktu Pendaftaran di 7 Daerah)
Dalam jumpa pers di kantor KPU, Kamis siang, Husni mengatakan bahwa KPU pusat memerintahkan agar KPU kabupaten/kota menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, yakni membuka kembali pendaftaran bagi tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal. KPU juga meminta kepada KPU daerah di tujuh kabupaten/kota tersebut untuk mencabut status penundaan pilkada.
"Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari mulai tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2015," kata Husni.
Pendaftaran ekstra ini dilakukan dengan didahului masa sosialisasi selama tiga hari pada 6-8 Agustus. Masa pendaftaran tambahan tersebut hanya berlaku di tujuh daerah yang saat ini masih memiliki satu calon kepala daerah, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.