JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi bagi Komisi Pemilihan Umum untuk menambah perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah. Perpanjangan waktu tersebut dikhususkan bagi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
"Kami memandang masih ada celah bagi KPU untuk memberikan kesmpatan bagi parpol yang belum terpenuhi syarat dua pasangan calon untuk mengajukan calon tambahan," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Muhammad mengatakan, rekomendasi tersebut diputuskan dalam rapat pleno yang digelar Bawaslu setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah pimpinan lembaga negara.
Bawaslu mencermati adanya tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, setelah KPU membuka tambahan waktu pada 1-3 Agustus 2015. Muhammad mengatakan, penting bagi penyelenggara pemilu untuk membuka ruang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak warga negara dan hak partai politik untuk terlibat dalam pilkada.
Solusi penambahan waktu tersebut juga disepakati pemerintah, setelah Presiden menyatakan untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). (Baca: Ketua KPU: Presiden Tak Berkenan Keluarkan Perppu untuk Atasi Calon Tunggal)
"Karena pertimbangan tidak hanya efisiensi dan efektivitas. Jika tujuh daerah diupayakan bisa ikut serta, ada kepentingan lebih besar untuk mengakomodir partisipsi warga," kata Muhammad.
Sebelumnya, wacana terbitnya peraturan pemerintah undang-undang (perppu) pilkada muncul setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pilkada di sejumlah daerah.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua, pada 2017.
KPU menyampaikan bahwa sebanyak 7 daerah hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah. Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.