Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Kemungkinan Perppu Pilkada, Jokowi Temui Empat Lembaga

Kompas.com - 04/08/2015, 15:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo akan menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Istana Kepresidenan, Selasa (4/8/2015) sore ini. Pertemuan akan membahas kemungkinan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.

"Nanti sore saya akan ketemu dengan KPU, Mendagri, Menkumham, Ketua DPR, Bawaslu, dan DKPP juga untuk menentukan apakah perlu perppu atau tidak," ujar Jokowi seusai melakukan peresmian di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).

Dia menjelaskan, awalnya Jokowi meyakini bahwa dari sejumlah wilayah yang memiliki persoalan tunggal pada pendaftaran tahap pertama akan muncul calon-calon lain pada masa perpanjangan pendaftaran. Namun, hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir, masih tetap ada tujuh wilayah yang memiliki calon tunggal. (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)

Karena itu, Jokowi akan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak terlebih dulu sebelum memutuskan akan menerbitkan perppu atau tidak.

Saat ditanyakan apakah isi perppu yang disiapkan pemerintah, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan bahwa banyak opsi yang disiapkan. "Opsinya banyak. Tapi nanti setelah dibicarakan saya sampaikan," kata dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan pekan lalu menyatakan, pemerintah setidaknya sudah menyiapkan dua opsi perppu yang mungkin diambil pemerintah. Dua opsi itu disiapkan agar wilayah yang memiliki calon tunggal tidak ditunda pelaksanaan pilkadanya.

Dua opsi itu adalah terkait batas maksimal dukungan dan mengadakan bumbung kosong dalam kertas suara. Jika suara kandidatnya ternyata lebih kecil dari bumbung kosong itu, Yasonna mengatakan bisa jadi calon tunggal itu tetap tak bisa terpilih. Pemerintah nantinya akan menunjuk pelaksana tugas yang menjalani tugas kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com