JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa permasalahan tentang calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Menurut Tjahjo, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, dan DPR RI tidak pernah menyangka akan ada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.
"Muncul daerah yang hanya punya satu pasangan calon, itu di luar perkiraan kami," kata Tjahjo saat menjadi pembicara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurut Tjahjo, awalnya pemerintah, KPU dan DPR yakin bahwa pilkada di semua daerah akan diikuti oleh lebih dari satu pasangan calon karena Peraturan KPU mengatur pilkada di daerah yang hanya memiliki satu calon akan diundur sampai 2017.
"Pembahasan kami tidak memikirkan pilkada muncul satu pasangan calon. Apakah ini boikot atau aspek-aspek yang belum terselesaikan secara adat," ujarnya.
KPU mengumumkan bahwa sebanyak 7 daerah hanya memiliki pasangan bakal calon kepala daerah kurang dari dua. Kota Surabaya menjadi daerah terakhir yang hanya memiliki satu pasangan calon setelah seorang bakal calon wakil wali kota mengundurkan diri dari pencalonan.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap kedua pada 2017. Ketujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Mataram dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, serta Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan dan Blitar di Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.