Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI: Penggunaan Saksi Mahkota Masih Jadi Perdebatan

Kompas.com - 31/07/2015, 08:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersebut merupakan upaya pengembangan penyidik Kejati DKI atas keterangan dari tersangka maupun terdakwa dalam kasus ini, atau yang kerap disebut saksi mahkota.

Menurut ahli hukum pidana, Chaerul Huda, seorang penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan dari saksi mahkota. Apalagi, menurut dia, jika penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan penyidik.

"Harus diambil lagi keterangannya berdasarkan sprindik barunya. Saksi mahkota yang sebenarnya sama-sama jadi pelaku, tak bisa hanya berdasarkan keterangan saksi mahkota saja," kata Chaerul, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Selain Chaerul, Dahlan menghadirkan dua saksi ahli lain yang juga merupakan ahli hukum pidana, yaitu Mudzakir dan Made Darma Weda. Keduanya pun memberikan keterangan sama. Menurut mereka, penyidik tak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi mahkota.

"Tidak semua saksi dapat dijadikan alat bukti dan tidak etis apabila keteranahn saksi yang statusnya sudah menjadi tersangka diambil seluruhnya," kata Made.

Sementara itu, anggota tim hukum Kejati DKI, Mochammad Sunarto mengatakan, penggunaan keterangan saksi mahkota sebagai salah satu alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka hingga kini masih menjadi perdebatan.

"Itu debatable. Saksi mahkota itu dapat kita jadikan alat bukti. Banyak kasus korupsi dan pidana umum yang menggunakan saksi mahkota sebagai saksi karena KUHAP tidak mengenal saksi mahkota," ujarnya.

Ada pun Pasal 1 ayat (26) KUHAP menyatakan 'Saksi adalah orang yang dapat memberikam keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri'.

Penyidik, kata Sunarto, berkeyakinan tidak perlu melakukan penyidikan baru terhadap kasus Dahlan. Pasalnya, penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana yang diduga dilakukan mantan Menteri BUMN itu sebagai dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com