Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Ada Usul Pembatasan Maksimal Dukungan Parpol untuk Cegah Calon Tunggal

Kompas.com - 28/07/2015, 19:38 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan membatasi syarat dukungan maksimal bagi partai politik atau gabungan partai untuk mengajukan calon kepala daerah. Salah satu usulannya, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi perolehan sekurang-kurangnya 20 persen dari kursi DPRD, dan sebanyak-banyaknya 50 persen kursi.

Sejauh ini, undang-undang baru mensyaratkan batas minimal dukungan 20 persen dan belum menetapkan syarat batas maksimal dukungan.

"Sekarang kan 20 persen minimal itu sudah ada, maksimumnya enggak ada, supaya jangan ada monopoli ambil semua partai kan, ini usul ya, ada usul maksimal 50 persen saja, jangan lebih," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Menurut Kalla, pembatasan ini bertujuan menekan adanya calon tunggal. Dengan membatasi syarat dukungan maksimal, diharapkan tidak ada monopoli koalisi partai yang mendukung satu pasangan calon.

Meski demikian, menurut dia, usulan ini tidak mungkin direalisasikan dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. Kemungkinan pemerintah akan mengajukan usulan ini sebagai peraturan baru dalam pilkada serentak gelombang berikutnya.

"Sudah ada menteri yang menyarankan itu dan lagi untuk berikutnya, tidak sekarang, karena waktu tidak ada lagi. Nanti lah itu akan dibahas solusinya," kata Kalla.

Mengenai solusi jangka pendek dalam mengatasi munculnya calon tunggal di sejumlah daerah, Kalla menyampaikan bahwa jalan yang ditempuh sedianya mengikuti peraturan undang-undang. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar.

Jika sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap tidak ada yang mendaftar, maka daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya. Terkait persiapan pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, KPU di 269 daerah sejak Minggu (26/7/2015) telah membuka pendaftaran calon kepala daerah.

Pendaftaran itu melalui usungan partai politik mau pun calon perseorangan. Pendaftaran dibuka selama tiga hari, hingga Selasa (28/7/2015) pukul 16.00 di masing-masing daerah. 

Pada hari pertama pendaftaran pasangan calon kepala daerah, KPU telah menerima berkas syarat pencalonan dari 236 pasangan calon yang 178 pasangan di antaranya merupakan calon independen, sedangkan sisanya merupakan pasangan calon dukungan partai politik. Pilkada serentak rencananya berlangsung di sembilan daerah provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com