Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perang Dingin" Partai Beringin

Kompas.com - 26/07/2015, 08:05 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sengketa kepengurusan Partai Golkar masih berlanjut. Putusan pengadilan terbukti membuat konflik berlarut-larut. Masing-masing kubu masih beradu argumen dan saling klaim memiliki legitimasi kepengurusan yang paling sah dan patut.

Pada Jumat (24/7/2015), Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mengakui kepengurusan Aburizal Bakrie hasil Musyawarah Nasional IX di Bali. Namun, putusan PN Jakut itu tidak diterima oleh pengurus hasil Munas IX Jakarta pimpinan Agung Laksono. Kubu Agung berencana mengajukan banding.

Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily, mengatakan bahwa sengketa kepengurusan partainya bukan ranah perdata sehingga tidak tepat jika PN Jakut menangani dan memberikan putusan. Ia menilai sengketa tersebut telah selesai dengan mekanisme internal melalui sidang Mahkamah Partai seperti yang diatur oleh Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Ace, semua materi persidangan sengketa kepengurusan Golkar di PN Jakut merupakan materi persidangan yang digelar oleh Mahkamah Partai. Ia berpendapat bahwa putusan majelis Mahkamah Partai pada Selasa (3/3/2015) lalu sebagai akhir sengketa karena mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.

"Atas hasil (putusan) PN Jakarta Utara itu, kami tentu tidak puas dan akan mengajukan banding," ucap Ace.

Penilaian lain muncul dari kubu Aburizal Bakrie. Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komaruddin, mengatakan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly harus segera membatalkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono setelah terbitnya putusan PN Jakut. Ade meminta Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali.

Ade mengatakan, permintaan ini akan disampaikan langsung kepada Menkumham melalui surat yang melampirkan putusan PN Jakut. Dia berharap Menkumham segera merespons karena proses banding yang akan diajukan kubu Agung dianggap tidak dapat menunda putusan PN Jakut tersebut.

"Menkumham sudah tahu apa yang harus dilakukan. Pakemnya jelas," kata Ade.

Gugatan kepengurusan Golkar di PN Jakarta Utara diajukan oleh kubu Aburizal. Mahkamah Partai Golkar telah lebih dulu memberikan putusan terkait sengketa kepengurusan di internal partai berlambang pohon beringin tersebut.

Dalam sidang putusan, empat majelis Mahkamah Partai Golkar menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar kubu Aburizal sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat. Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com