Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perang Dingin" Partai Beringin

Kompas.com - 26/07/2015, 08:05 WIB
Indra Akuntono

Penulis

Dengan sikap tersebut, Muladi dan Natabaya hanya memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak mengambil semuanya (the winners takes all), merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.

Adapun anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, dan transparan, meski memiliki banyak kekurangan.

"Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.

Ia mengatakan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya, yaitu mengakomodasi kubu Aburizal dalam kepengurusan secara selektif dan memenuhi kriteria, loyal, serta tidak melakukan perbuatan tercela. Kedua hakim juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai, mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016.

Selain di PN Jakut, gugatan terkait sengketa kepengurusan Golkar juga masuk di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta PT TUN. Putusan PTTUN awalnya memerintahkan agar SK Menkumham yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta ditunda masa berlakunya. Perintah penundaan berlakunya SK Menkumham itu akibat kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau 2009 dengan Aburizal Bakrie sebagak ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen.

Keberatan dengan putusan PTTUN, kubu Agung langsung mengajukan banding. Hasilnya, PTTUN mengabulkan permohonan banding tersebut sehingga putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan dan kubu Agung diakui sebagai pengurus sah sesuai dengan SK Menkumham. Merespons sebaliknya, kubu Aburizal balik menolak mengakui putusan PTTUN tersebut dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pengamat politik dari Populi Center, Nico Harjanto, mengatakan bahwa perselisihan internal Golkar tak akan selesai jika tidak ada pihak yang legawa melaksanakan putusan pengadilan. Ia bahkan menilai niat melaksanakan islah terbatas dari kedua kubu tidak efektif karena hanya siasat untuk dapat mengikuti pilkada serentak.

"Islah khusus tetap tidak menjamin ada islah tentang kepengurusan yang definitif. Harusnya legawa, atau buat kepengurusan bersama dengan satu AD/ART," kata Nico.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com