Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romy Akan Pakai Putusan PTTUN untuk Daftar Pilkada

Kompas.com - 17/07/2015, 13:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, akan menggunakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengenai dualisme kepengurusan PPP untuk mendaftarkan calon-calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum saat Pilkada serentak 2015.

Ia menyatakan, menolak syarat yang ditetapkan KPU, di mana dua kepengurusan dapat menandatangani pendaftaran keikutsertaan dalam pilkada. (baca: Romy: KPU Justru Ajak Parpol Melawan UU)

"Kami akan tetap menggunakan putusan PTTUN, yang telah mencabut putusan PTUN tingkat pertama. Itu mengukuhkan kita yang berhak mengikuti pilkada," ujar Romy panggilan Romahurmuziy, saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Romy beralasan, Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki asas praduga rechtmatig, bahwa suatu putusan dianggap benar sampai putusan tersebut dibatalkan. (baca: Mengakomodasi Parpol Berkonflik Saat Pilkada Diyakini Bakal Timbulkan Keributan)

Dengan demikian, meski putusan PTTUN belum sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, gugatan yang diajukan tidak menunda pelaksanaan putusan PTTUN.

Selain itu, Romy menyatakan, tidak sepakat dengan keputusan KPU berupa persyaratan bagi partai yang bersengketa untuk mengikuti pilkada serentak. Menurut dia, dualisme kepengurusan tidak dikenal dalam Undang-Undang Partai Politik, sehingga persyaratan tersebut dianggap melangkahi undang-undang. (baca: Parpol Berkonflik Bisa Mencalonkan, Legitimasi Pilkada Dinilai Terancam)

"Kami sendiri telah melakukan somasi kepada KPU. Pada intinya, kami akan menolak syarat dua kepengurusan dan berpegangan pada putusan PTTUN," kata Romi.

Hakim PTTUN telah memenangkan permohonan banding yang diajukan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya, di bawah kepemimpinan Romi. (baca: PTTUN Kabulkan Banding Pengurus PPP Kubu Romahurmuziy)

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di PTUN, hakim memenangkan gugatan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali. Gugatan tersebut terkait pengesahan kepengurusan PPP oleh Menteri Hukum dan HAM.

Rapat pleno KPU, yang digelar hingga Rabu (15/7) dini hari, memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.

KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 9/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com