Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawaran Damai Komisioner KY Dianggap Beri "Angin" kepada Sarpin

Kompas.com - 16/07/2015, 15:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyayangkan upaya damai yang akan ditempuh oleh komisioner Komisi Yudisial dalam perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Upaya damai itu dianggap menurunkan wibawa KY.

Menurut Ray, upaya damai menunjukkan ketidakpercayaan diri komisioner KY dalam menghadapi proses hukum. Jika kedua pimpinan yakin tidak melakukan tindak pidana, maka seharusnya jalur damai tidak perlu ditempuh. (Baca Komisioner KY Ingin Berdamai dengan Hakim Sarpin)

"Pernyataan itu merupakan sikap yang kurang elok. Ini seperti memberi angin kepada Sarpin bahwa ucapan komisioner KY soal putusan Sarpin tidak proporsional. Padahal, hal itu sudah jelas ditolak oleh dua komisioner KY itu," kata Ray melalui siaran persnya, Kamis (16/7/2015).

Ray mengatakan, jika dua pimpinan KY mendamaikan kebenaran yang mereka yakini, maka akan sulit menegakkan harkat dan wibawa komisioner KY di hadapan hakim. "Kebenaran dan keyakinan tidak boleh jadi bahan negosiasi. Komisioner KY harus menunjukkan keberanian bahwa penetapan tersangka itu adalah keliru dan itu adalah satu putusan yang tak bisa didamaikan, melainkan ditolak," ujar Ray.

Ia mengatakan bahwa seharusnya Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri, membuktikan bahwa langkah Polri menetapakan mereka sebagai tersangka merupakan bagian dari pelemahan terhadap pihak-pihak yang menyuarakan antikorupsi dan kritis terhadap perilaku aparat hukum.

Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan oleh Sarpin. Sarpin adalah hakim yang memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan--kini menjadi Wakil Kepala Polri--atas statusnya sebagai tersangka Budi dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan, status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah.

Seusai putusan, Suparman dan Taufiqurrahman sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan memberikan komentar di media massa soal putusan Sarpin. Sarpin merasa pernyataan keduanya tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri dan kini kedua terlapor menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com