Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sutan: Hak Kami Bagaimana? Pimpinan KPK Arogan Luar Biasa

Kompas.com - 09/07/2015, 12:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Penasihat hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, menganggap pimpinan KPK arogan karena tidak bersesia menjadi saksi meringankan dalam sidang. Terlebih lagi, kata dia, penolakan tersebut tidak disampaikan langsung, melainkan melalui surat.

"Hak kami bagaimana, terabaikan hanya dikalahkan oleh secarik surat itu. Ini arogansi (pimpinan KPK) yang luar biasa," kata Eggi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Eggi menilai, surat penolakan dari pimpinan KPK bertentangan dengan hukum. Menurut dia, pimpinan KPK meremehkan surat penetapan majelis hakim untuk menghadirkan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain sebagai saksi meringankan. (baca: Hakim Minta Abraham Samad Jadi Saksi di Sidang Sutan Bhatoegana)

"Turunan peristiwa hukum ini sangat jelas melecehkan penetapan majelis hakim. Majelis hakim kan membuat penetapan tidak dengan tanpa pertimbangan hukum," kata Eggi.

Eggi tak mempermasalahkan jika hanya satu pimpinan KPK yang bisa hadir karena sifatnya kolektif kolegial. Namun, ternyata tidak ada satu pun komisioner KPK yang bersedia jadi saksi bagi Sutan.

"Tapi masa satu orang saja tidak bisa menghadiri? Itu saya kira pelecehan yang serius," kata Eggi.

Penolakan keempat pimpinan KPK disampaikan jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono dengan membacakan surat yang diatasnamakan Zulkarnain. Dalam surat tersebut, komisioner merasa tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang dilakukan karena tidak menyaksikan secara langsung peristiwa korupsi itu. (baca: Pimpinan KPK Menolak Jadi Saksi Meringankan di Sidang Sutan)

"Kami bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan a quo," kata jaksa membacakan surat tersebut.

Dengan demikian, para komisioner merasa tidak dalam kapasitas sebagai saksi kasus Sutan. Zulkarnain menuliskan, pimpinan KPK menghargai persamaan di hadapan hukum dalam persidangan a quo. Namun, sebaiknya tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan KPK berharap persidangan dapat berjalan adil dan putusan yang dihasilkan nantinya dapat memenuhi asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

"Berdasarkan pada beberapa hal yang kami sampaikan, sebagaimana tersebut di atas maka dengan ini kami menyampaikan dengan segala hormat bahwa kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam persidangan perkara a quo," tulis Zulkarnain dalam suratnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com