Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didesak Bentuk Regulasi Baru untuk Praperadilan

Kompas.com - 16/06/2015, 14:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan, Mahkamah Agung perlu membuat regulasi baru untuk membatasi beragamnya putusan hakim dalam praperadilan. Ia mengatakan, penafsiran hakim akan meluas jika tidak ada aturan khusus yang membatasinya.

"Perlu diatur sejauh mana hakim dapat memutuskan. Misal dalam tiga praperadilan yang dikabulkan itu, penafsirannya terlalu jauh dari konteks praperadilan," ujar Miko di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Tiga praperadilan yang dimaksud yaitu praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Putusan Sarpin menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah, padahal saat itu Mahkamah Konstitusi belum memperluas objek praperadilan. Setelah itu, dalam sidang mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyebutkan KPK tidak dapat menunjukkan alat bukti penetapan Ilham sebagai tersangka.

Dengan demikian, penyidikan KPK dianggap tidak sah. Bahkan, setelah KPK mengganti strategi dalam praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Hakim Haswandi justru tidak menyentuh dalil penetapan tersangka, melainkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.

Miko mengatakan, format peraturan tersebut bukan berupa surat edaran MA seperti yang sebelumnya diwacanakan. Menurut dia, berdasarkan Pasal 82 Undang-undang MA, instansi tersebut berwenang membentuk peraturan baru.

"MA bisa jadi regulator untuk menerbitkan peraturan apabila hukum tidak mengatur secara lengkap," kata Miko.

Selain itu, peraturan tersebut nantinya akan mengatur sejauh mana pembuktian berlangsung di praperadilan. Miko.mengatakan, peraturan tersebut tidak hanya harus dibentuk untuk KPK, namun juga penegak hukum lainnya.

"Berapa ribu orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena putusan MK, berapa ribu juga yang mengajukan praperadilan," kata Miko.

Baca juga: Hakim Agung Sebut MA Akan Keluarkan Perma untuk Atur Gelombang Praperadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com