Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Gugur, Kuasa Hukum Suroso Anggap KPK Sengaja Lakukan Skenario

Kompas.com - 15/06/2015, 15:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo, Jonas M Sihaloho, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja melakukan skenario agar praperadilan dinyatakan gugur oleh hakim.

Sebelumnya, hakim tunggal Martin Ponto Bidara menyatakan praperadilan gugur, karena berkas perkara Suroso telah masuk ke persidangan pokok perkara. (Baca: Kabulkan Eksepsi KPK, Hakim Gugurkan Praperadilan Eks Direktur Pertamina)

"Seharusnya, kalau sidang tidak ditunda, itu (praperadilan) tidak gugur. Pelimpahan dari P21 (jaksa) ke pengadilan itu, jaksa membuat dakwaan cuma satu hari kerja. Ini tidak biasa dilakukan KPK, biasanya butuh satu minggu," ujar Jonas, saat ditemui seusai mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Menurut Jonas, KPK sengaja mempercepat pelimpahan berkas perkara Suroso untuk mulai disidangkan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara pelimpahan berkas dilakukan, menurut Jonas, KPK juga sengaja merencanakan untuk tidak hadir dalam dua kali sidang lanjutan praperadilan.

Sidang perdana praperadilan bagi Suroso yang digelar pada, Senin (25/5/2015), mengalami penundaan, karena KPK tidak menghadiri persidangan. Kemudian, pada sidang lanjutan Jumat (29/5/2015), sidang kembali ditunda karena kuasa hukum KPK tidak hadir. Adapun sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor digelar pada 11 Juni 2015.

Menurut Jonas, jika sidang praperadilan tidak mengalami penundaan, putusan praperadilan dapat diputuskan sebelum sidang pokok perkara digelar.

"Kami hormati putusan hakim. Selanjutnya kita akan fokus pada sidang pokok perkara," kata Jonas.

Suroso menggugat penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka.

Keduanya diputuskan untuk ditahan pada 2011 dan 2012, tetapi KPK baru menahan mereka pada 24 Februari 2015 atau setelah tiga tahun penetapan tersangka.

Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec. PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo.

Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com