Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Bambang Widjojanto

Kompas.com - 15/06/2015, 06:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada hari ini, Senin (15/6/2015). Menurut jadwal, sidang diagendakan pada pukul 09.00 WIB.

"Besok (hari ini), di PN Jaksel jam 09.00 WIB," kata anggota tim kuasa hukum Bambang, Asfinawati, melalui pesan singkat, Minggu (14/6/2015) malam.

Ada pun sidang yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Made Sutrisna itu mengagendakan pembacaan gugatan permohonan.

Bambang mengajukan praperadilan terhadap Polri atas tindakan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka penyidik Bareskrim Polri yang dianggap tidak sah. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam.

Sidang tersebut melibatkan dua calon bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Saat itu, Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar. Sidang sengketa pilkada itu memenangkan kubu Ujang. Menurut polisi, Bambang diduga kuat telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang. 

Sebelumnya, Bambang telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015. Namun, gugatan itu dicabut, menyusul terbitnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia. Peradi menyatakan Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian.

Kuasa hukum Bambang menilai keputusan wadah etik profesi itu berkekuatan hukum dan bisa jadi acuan penanganan perkara. PAda 27 Mei 2015, Bambang kembali mengajukan gugatan praperadilan . Ia kecewa dengan sikap Polri yang bersikukuh melanjutkan perkaranya.

Selain Polri, gugatan praperadilan juga ditujukan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Tim kuasa hukum Bambang, Nurkholis Hidayat mengatakan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara Bambang sudah lengkap sehingga naik ke tahap penuntutan untuk disusun berkas dakwaannya. Ia menganggap Kejagung mengabaikan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyatakan bahwa ada mala-administrasi dan ketidakwewenangan Polri dalam penyidikan kasus Bambang.

"Juga mengabaikan putusan Peradi yang bilang tidak ada pelanggaran etik," kata Nurkholis. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com