Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Antikorupsi Belum Aktif akibat Praperadilan Bertubi-tubi

Kompas.com - 02/06/2015, 08:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan bahwa satuan kerja antikorupsi yang akan dibentuk bersama Polri dan Kejaksaan Agung belum diaktifkan. Menurut dia, saat ini KPK masih sibuk menangani banyaknya gugatan praperadilan dari para tersangka.

Johan mengatakan, pertemuan KPK dengan Polri dan Kejaksaan beberapa waktu lalu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan di level bawah, seperti sejumlah deputi KPK dan Badan Reserse Kriminal. Namun, hingga saat ini belum sempat dilakukan.

Menurut Johan, jika satgas antikorupsi sudah terbentuk, kemungkinan kasus yang akan langsung ditangani adalah kasus yang terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penanganan kasus tersebut akan dilakukan bersama karena di Bareskrim juga ada pelaporan mengenai uninterruptible power system (UPS).

"Laporannya di Bareskrim (mengenai) UPS, sementara di KPK ada laporan APBD 2012-2014. Bisa, tapi belum ada pertemuan teknis," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/6/2015) malam.

Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa satgas tersebut bersifat ad hoc atau sementara. Satgas hanya menangani suatu kasus khusus dan tidak berlaku secara permanen. Satgas tersebut nantinya akan menangani kasus rumit yang membutuhkan kerja sama trisula penegak hukum itu.

"Sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan, maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar," ujar Ruki.

Menurut Ruki, eksistensi satgas antikorupsi tidak akan mengganggu proses hukum atas kasus-kasus yang tengah ditangani oleh KPK, Polri, maupun Kejagung.

Sementara itu, komisioner KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, kerja sama antara KPK, Polri, dan Kejagung terkait pemberantasan korupsi bukan hanya sekali dilakukan. Fungsi satgas berbeda dari koordinasi dan supervisi (korsup) yang kewenangannya tersentral pada KPK.

Menurut Indriyanto, satgas perlu dibentuk jika Polri dan Kejagung mengalami kendala dalam menangani perkara korupsi. "Misal levelitas pengadilan negeri yang undang-undangnya tidak terjangkau Polri atau Kejaksaan, maka KPK akan bersama menangani kasusnya," ujar Indriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com