Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumus UU KPK: Penyidik Non-Polri Bukan Masalah

Kompas.com - 30/05/2015, 14:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pemberantasan Korupsi (KPK), Firman Jaya Daeli, menganggap penyidik KPK yang bukan anggota Polri adalah legal.

Firman mengatakan, memang ada pasal yang menyebut bahwa penyelidik dan penyidik di KPK harus berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung. Namun, di pasal selanjutnya mengatur bahwa KPK berhak mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

"Kalau ada penyelidik dan penyidik keluar dari Polri lalu menetap di KPK artinya bisa saja, bukan masalah. Tentu harus diangkat terlebih dahulu oleh pimpinan KPK," ujar Firman saat acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).

Firman menegaskan, Undang-Undang KPK itu bersifat 'lex specialist'. Sepanjang hukum acara tertentu tidak diatur di dalam UU KPK, maka yang dimaksud mesti merujuk kembali ke KUHAP. Namun, jika sudah diatur dalam UU KPK, pasal itulah yang menjadi pegangan.

"Konteks yang saya maksud ini yang terkait penyelidik dan penyidik KPK yang sudah tidak di Polri ya," ujar Firman.

Firman mengatakan prinsip demikian tidak tertulis jelas dan hanya merupakan bagian dari konsep awal pembentukan UU KPK itu. Oleh sebab itu, Firman menyarankan supaya pemerintah merevisi UU KPK dan minta tafsir ke Mahkamah Konstitusi soal perdebatan itu.

"Harus dilaksanakan dua-duanya. Jika tidak ini akan berimplikasi serius bagi yurisprudensi. Hakim itu dalam memutuskan melihat putusan hakim sebelumnya soal perkara yang serupa," ujar Firman.

Perdebatan soal sah atau tidaknya penyelidik dan penyidik KPK itu terkait dengan beberapa kali sidang praperadilan yang digelar akhir-akhir ini. Dalam sidang praperadilan Hadi Purnomo versus KPK misalnya, Hakim Haswandi memenangkan kubu KPK dan menyatakan KPK melanggar prosedur dalam penetapan Hadi sebagai tersangka.

Adapun, yang jadi salah satu dasar putusan itu yakni hakim persidangan menganggap penyelidik dan penyidik KPK sudah keluar dari institusi kepolisian. Artinya, keputusan hukum sang penyelidik dan penyidik cacat hukum. Dasar putusan itu juga sempat membuat Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki tidak terima.

"Putusan itu mengacaukan 371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap sejak 2004 menjadi tidak sah," ujar Ruki di gedung KPK, Selasa kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com