Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Dugaan Mala-administrasi dalam Penangkapan Novel Baswedan

Kompas.com - 06/05/2015, 17:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, beserta tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah dugaan mala-administrasi penangkapan hingga upaya penahanan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terhadap Novel. Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan, setidaknya ada sembilan dugaan mala-administrasi yang terjadi dalam penangkapan tersebut.

"Mala-administrasi bukan cuma pelanggaran yang bersifat administratif, tetapi mala-administrasi di bawahnya ada KUHAP, disebut kesewenang-wenangan yang mengakibatkan kerugian si pelapor," ujar Muji di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Pertama, sebut Muji, penangkapan dan penahanan Novel tidak didasarkan pada alasan yang sah. Selain itu, Muji menduga penangkapan dan penahanan Novel dilakukan penyidik karena suatu alasan tertentu, bukan murni karena alasan hukum. Muji juga menganggap Polri telah membohongi publik mengenai sejumlah fakta yang dikaburkan dalam penangkapan Novel.

"Penangkapan dan penahanan di luar tujuan untuk penegakan hukum yang dikonfirmasi oleh beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Muji.

Selain itu, Muji menganggap penangkapan Novel tidak sesuai dengan prosedur dan surat perintah penangkapannya sudah kedaluwarsa. Dalam surat perintah penahanan Novel, tertera salah satu dasar penahanannya, yaitu surat penangkapan tertanggal 24 April 2015. Padahal, Novel baru ditangkap pada 1 Mei 2015.

Selain itu, penangkapan dan penahanan Novel dilakukan disertai dengan berbagai pelanggaran ketentuan hukum. "Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan sesuai dengan prosedur," ucap Muji.

Muji juga mendapati pelanggaran saat penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di kediaman Novel. Ia menganggap penggeledahan dan penyitaan tersebut melanggar KUHAP dan tidak sesuai dengan prosedur. Muji pun membenarkan adanya penyitaan barang-barang yang tidak berkaitan dengan kasus Novel, seperti penyitaan laptop anak Novel.

"Sembilan itu hanya poin besarnya ya, tetapi perintilan (hal mendetail) di dalamnya itu banyak banget," kata Muji.

Berikut paparan sembilan dugaan bentuk mala-administrasi yang dilakukan Bareskrim Polri, seperti dilaporkan kuasa hukum Novel.

1. Penangkapan dan penahanan tidak didasarkan pada alasan yang sah.
2. Penangkapan dan penahanan dilakukan di luar tujuan untuk penegakan hukum yang dikonfirmasi oleh beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
3. Penangkapan tidak sesuai dengan prosedur.
4. Surat perintah penangkapan kedaluwarsa.
5. Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan sesuai dengan prosedur.
6. Penangkapan dan penahanan dilakukan disertai dengan berbagai pelanggaran ketentuan hukum.
7. Pelanggaran terkait penggeledahan dan penyitaan.
8. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan melanggar KUHAP.
9. Penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai dengan prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com