JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, mengingatkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk menggunakan jabatannya untuk mengabdi kepada negara. Ia mengatakan, jangan sampai Budi memanfaatkan kekuasaannya untuk berperilaku arogan.
"Jangan arogan dalam menggunakan kekuasaan meski posisinya dekat dengan pusat kekuasaan," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (23/4/2015).
Bambang mengatakan, Budi jangan lupa diri dengan jabatannya sehingga menggerakkan institusi Polri untuk tunduk pada pemerintah, bukan semata-mata membela bangsa dan negara.
"Bukan hanya kepada pemerintah saja, apalagi kalau hanya ke partai," kata Bambang.
Seperti diketahui, pelantikan Budi mengundang kontroversi dari para pegiat antikorupsi dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Hal tersebut disebabkan rekam jejak Budi yang pernah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kemudian penetapan tersebut dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan. Bambang mengatakan, masyarakat pun dapat menilai layak atau tidaknya Budi menjadi Wakapolri.
"Kita mengukur dari pro dan kontra yang tajam di masyarakat. Dari situlah, segi kepantasan diambil oleh Polri," kata Bambang.
Pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri dinilai cacat secara hukum. Secara prosedur, untuk pengangkatan dan pelantikan Wakapolri, seharusnya ada persetujuan terlebih dahulu dari Presiden.
Badrodin Haiti memastikan, proses yang berjalan di Wanjakti sudah sesuai dengan prosedur, seperti yang diinstruksikan Presiden. Proses di Wanjakti dimulai sejak Jumat (17/4/2015) dan diputuskan pada Selasa (21/4/2015).
KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan melimpahkan ke Polri. Hingga saat ini, kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama untuk memutuskan apakah kasus Budi akan dilanjutkan atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.