Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: Advokat Tidak Kebal Hukum

Kompas.com - 27/03/2015, 07:10 WIB

MAKASSAR, KOMPAS. com
- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, advokat tidak kebal hukum. Namun, kata dia, advokat memiliki hak imunitas dan etika hukum yang mengikatnya.

"Advokat tidak kebal hukum, tetapi memiliki hak imunitas, di mana advokat juga punya batasan etika hukum," kata Tedjo, saat membuka Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/3/2015).

Tedjo berharap dengan pelaksanaan Munas Peradi, ikatan di antara advokat semakin kuat dan solid.

Selain Tedjo hadir pula Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjajanto, Kapolda Sulselbar Irjen Anton Setiadji, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM serta ketua DPC Peradi dan seluruh anggota.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo pada kesempatan itu mengatakan siap mengamankan jalannya Munas Peradi di Makassar.

"Saya bersama Kapolda siap mengamankan Munas Peradi karena di sini tidak ada orang Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja tetapi semuanya orang Indonesia yang pulang kampung," kata Yasin.

Ketua Umum DPN Peradi Makassar Otto Hasibuan mengatakan, advokat membantu para pencari keadilan untuk mendapatkan pembelaan.

"Advokat adalah penegak hukum peradilan, jujur tanpa kehadiran advokat atau pengacara maka tidak ada jaminan bagi pencari keadilan untuk mendapatkan pembelaan," kata Otto.

Saat Otto pidato, terjadi kericuhan di luar arena Munas, beberapa advokat adu mulut dengan pihak keamanan karena dilarang masuk. Kata-kata kasar dan makian pada adu mulut tersebut dengan nada tinggi terdengar sampai ke dalam ruangan hingga polisi dan petugas keamanan mengalah hingga keributan dapat diredam dan beberapa advokat berhasil masuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com