JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, menilai, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak dapat berdiri seimbang dalam melihat konflik di internal Partai Golkar. Ia menilai, keputusan yang dibuat Yasonna bukan atas dasar pertimbangan hukum.
"Kita lihat, legal standing tindak kekhasan Yasonna Laoly yang menamakan dirinya Menkumham, tidak berdasarkan hukum, tetapi kekuasaan," kata Aburizal saat memberikan pernyataan di Ruang Fraksi Golkar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Hal itu disampaikan Aburizal menyikapi langkah Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Aburizal mengatakan, sebagai menteri, Yasonna seharusnya dapat mengambil keputusan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Ia mengatakan, pihaknya tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyikapi keputusan pemerintah itu.
Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kata Aburizal, tidak ada perubahan struktur pimpinan Fraksi Golkar di DPR dan pengurus partai. (Baca: Menkumham Sahkan Kepengurusan Agung, Kubu Ical Ajukan Gugatan ke PTUN)
"Indonesia adalah negara hukum, bukan kekuasaan. Karena itu, produk-produknya harus berdasarkan hukum. Fraksi juga akan tetap berjalan seperti biasa dipimpin, Ade Komarudin," katanya.
Melalui SK tertanggal 23 Maret 2015, Menkumham memberikan pengesahan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta komposisi dan personalia Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali.
Yasonna merasa pengesahan kepengurusan Agung sudah sesuai dengan undang-undang. Karena itu, ia mempersilakan kubu Agung menempuh jalur hukum. (Baca: Merasa Benar, Menkumham Persilakan Kubu Aburizal Gugat Keputusannya ke PTUN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.