JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali akan mengajukan gugatan terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan pengurus Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Kuasa hukum pengurus hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, gugatan itu akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada siang ini.
"Dengan disahkannya DPP Golkar versi Munas Ancol spt diberitakan tadi, maka DPP Golkar versi Munas Bali segera lakukan perlawanan hukum. Perlawanan kami lakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yg insya Allah kami daftarkan siang ini juga," kata Yusril melalui akun Twitter-nya, Senin (23/3/2015) siang.
Yusril menyebutkan, obyek gugatan terhadap Menkumham itu adalah keputusan menteri tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar dan susunan pengurus DPP Golkar hasil Munas Ancol. Yusril menilai keputusan Menkumham itu telah melanggar undang-undang tentang partai politik.
Secara terpisah, Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Tenan Sitepu mengatakan bahwa surat keputusan Menkumham telah ditandatangani pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. "Ya, sudah disahkan," ujar Tenan melalui pesan singkat.
Surat tersebut berisi pernyataan bahwa Menkumham mengesahkan permohonan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta. Dalam surat tersebut juga terlampir susunan kepengurusan Partai Golkar tingkat pusat yang diketuai Agung Laksono. Posisi Wakil Ketua Umum dijabat oleh Priyo Budi, Agus Gumiwang, dan Yorrys Raweyai. (Baca: Menkumham Sahkan Kepengurusan Golkar Agung Laksono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.