Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi Surati Wakapolri Minta Hentikan Penyidikan Bambang Widjojanto

Kompas.com - 14/03/2015, 11:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia telah menyurati Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti terkait penetapan Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Dalam surat yang ditulis pada 10 Maret 2015 tersebut, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri diminta menghentikan penyidikan terhadap Bambang.

"Meminta penyidik Bareskrim untuk meninjau kembali status hukum tersangka Bambang Widjojanto untuk kemudian dihentikan sesuai kewenangan penyidik," tulis Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Hendrik Jehaman dalam surat tersebut.

Menurut Hendrik, perbuatan Bambang dalam kasus yang disangkakan kepadanya semata untuk menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia mengatakan, hanya Peradi melalui sidang dewan kode etik yang berwenang untuk melihat pantas atau tidaknya perbuatan seorang advokat dalam menjalankan tugasnya.

"Mekanisme yang dilakukan dalam mengujinya adalah sidang dewan kode etik dan produknya bisa dinyatakan melanggar kode etik atau tidak untuk diberi sanksi," kata Hendrik.

Hendrik mengatakan, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya. Menurut dia, para advokat, termasuk Bambang, dilindungi oleh imunitas advokat sehingga tidak dapat dipidanakan. Namun, jika dalam sidang etik ditemukan indikasi pidana, kata Hendrik, Peradi akan melimpahkannya ke penyidik yang berwenang.

Saat ini, kata Hendrik, Bambang tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Internal DPN Peradi terkait pengaduan Sugianto Sabran, mantan kandidat Pilkada Kotawaringin Barat, kepada Komisi Pengawas Advokat Peradi beberapa waktu lalu.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 ayat ke-2 KUHP.

Namun, Budi Waseso mengatakan, kasus yang dilaporkan terkait Bambang tidak hanya mengenai sengketa pilkada. Menurut dia, ada empat laporan masyarakat terhadap Bambang yang hingga saat ini masih ditangani penyidik Bareskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com