Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Romli, Hakim Sarpin Berupaya Selamatkan Nama KPK

Kompas.com - 28/02/2015, 06:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menilai, putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, tidak hanya sekadar menyelamatkan Komjen Budi Gunawan. Putusan itu juga dianggap menyelamatkan nama Komisi Pemberantasan Korupsi di mata publik.

"Ada upaya yang dilakukan Hakim Sarpin untuk menyelamatkan KPK kalau membaca isi pertimbangannya," kata Romli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/2/2015).

Romli menerangkan, ketika sidang praperadilan Budi Gunawan berlangsung, dirinya diminta hadir sebagai saksi ahli KPK. Saat itu, Sarpin meminta, agar dirinya menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyidik. Romli mengatakan, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang disebut sebagai penyidik ada dua, yaitu penyidik kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Penyidik kepolisian ditunjuk oleh Kapolri di mana wewenang pengangkatan itu juga dapat dilimpahkan kepada pejabat Polri lainnya.

"Sementara PPNS diangkat oleh menteri atas usul departemen yang membawahkan PNS tersebut. Sebelum diangkat, menteri meminta pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kapolri, lalu namanya didaftarkan ke Dirjen AHU Kemenkumham," katanya.

Pria yang turut menyusun UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK itu menambahkan, sebelum kasus Budi Gunawan mencuat, 12 orang penyidik KPK yang berasal dari Polri mengundurkan diri dari instansi awalnya karena ingin fokus di KPK. Dengan demikian, status penyidik ke-12 orang yang sebelumnya melekat kini telah hilang.

KPK, kata dia, sesuai dengan Pasal 39 UU KPK tidak dapat mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Oleh sebab itu, penyelidik dan penyidik KPK diperbantukan dari Polri. Sementara jaksa penuntut umum diperbantukan dari Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, KPK dapat mengangkat penyidik sendiri, tetapi penyidik itu adalah seorang PPNS yang telah terdaftar namanya di Dirjen AHU. Sayangnya, selama ini penyidik KPK tidak ada yang selain penyidik dari Polri.

"Sarpin tahu, kalau dia mengikuti pendapat saya sepenuhnya untuk dijadikan pertimbangan, semua orang yang ditahan KPK bisa minta dibebaskan. Karena penyidiknya tidak memiliki wewenang untuk menyidik perkara. Makanya, dengan putusan ini Sarpin telah menyelamatkam KPK," katanya.

Alat bukti lemah

Lebih jauh, ia mengatakan, wajar jika Sarpin memenangkan gugatan Budi lantaran pembelaan tim pengacara KPK lemah. Saat itu, menurut dia, Sarpin bertanya apa alat bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. Menurut tim pengacara KPK, alat bukti itu yakni laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tapi tidak ditunjukkan alat bukti KPK itu apa. LHA PPATK itu tidak ditunjukkan. Saya heran, kenapa itu tidak ditunjukkan," ujarnya.

Menurut Romli, jika tim pengacara KPK saat itu bersedia menunjukkan LHA tersebut, mungkin Sarpin tidak akan mengabulkan gugatan Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com