Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agraria Siapkan Peraturan untuk Tengahi Konflik Lahan

Kompas.com - 25/02/2015, 00:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan masyarakat dan pengusaha berbasis industri sumber daya alam perlu menjaga harmonisasi untuk menghindari sengketa lahan.

"Kita akan mengedepankan sistem yang cepat untuk memberikan kepastian dalam penggunaan lahan kepada investor namun tidak terjadi tumpang tindih dengan masyarakat adat dan lainnya," kata Ferry di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Ferry mengungkapkan hal tersebut saat bertemu dengan sejumlah CEO (direktur utama) perusahaan berbasis sumber daya alam yang membicarakan berbagai persoalan, salah satunya potensi sengketa lahan.

Ia menyebutkan terobosan sistem yang tepat dan cepat akan menjadi prioritas kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam menciptakan harmonisasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pengusaha.

Untuk membentuk langkah harmonisasi pihak terkait, Ferry menyiapkan peraturan menteri (permen) dalam mengatur kebijakan tersebut.

"Kami mencegah timbulnya konflik antarpihak dengan menggodok peraturan menteri yang antara lain berkaitan dengan pemberian sertifikat hak komunal kepada masyarakat adat," kata politisi Partai NasDem itu.

Ferry menegaskan proses pelayanan perizinan penggunaan lahan bagi investor akan dibentuk dalam pelayanan terpadu dengan proses yang mudah, singkat dan murah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com