Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Duo "Bali Nine" Surati KY soal Dugaan Permintaan Suap oleh Hakim

Kompas.com - 16/02/2015, 21:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dua terpidana mati "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY), untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan hakim yang mengadili dua warga Australia tersebut. Hal itu dikatakan kuasa hukum Andrew dan Myuran, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di SCBD, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

"Kami sudah mengirim surat ke  KY, melaporkan pernyataan seorang kuasa hukum, soal adanya permintaan sejumlah uang oleh hakim, untuk keringanan hukuman bagi Andrew dan Myuran," ujar Todung.

Todung menyebutkan, salah satu kuasa hukum, Muhammad Rifan, mengatakan, ada dugaan permintaan uang tersebut oleh hakim yang menangani kasus "Bali Nine". Meski demikian, Todung mengatakan, ia belum bisa membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Akan tetapi, dengan informasi tersebut, tim kuasa hukum menduga ada yang salah dengan proses peradilan saat itu.

Menurut dia, tim kuasa hukum berharap KY dapat menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk tim investigasi.

"Kami tidak tahu itu benar atau tidak, tetapi kami terganggu. Kami minta KY untuk melakukan investigasi. Pengadilan tidak boleh cacat, apalagi yang menyangkut hukuman mati," kata Todung.

Sukumaran dan Chan merupakan anggota Bali Nine yang ditangkap karena menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram senilai 4 juta dollar AS dari Indonesia menuju ke Australia. Mereka divonis mati pada tahun 2006 lalu.

Kuasa hukum keduanya saat ini telah mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden yang berisi penolakan permohonan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka meminta agar Kejaksaan dapat menunda proses eksekusi selagi proses hukum sedang berjalan di PTUN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com