Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Kaget Aiptu Labora Bebas dari Lapas

Kompas.com - 02/02/2015, 19:05 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku heran terpidana Aiptu Labora Sitorus tidak berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat. Ia langsung mengirim tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polda Papua Barat untuk membawa kembali Labora ke dalam lapas.

Laoly mengaku tak habis pikir mengapa Labora bisa berada di luar lapas. Ia semakin terkejut begitu mendengar Labora menolak dibawa kembali ke dalam lapas karena telah memegang surat bebas hukum.

"Saya juga kaget, kok ada surat pembebasan. Itu enggak bisa ditolerir," kata Laoly, saat dijumpai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Laoly menduga ada oknum yang membantu keluarnya surat pembebasan dan melindungi Labora. Tim yang dikirim oleh Kemenkumham bertugas untuk menyelesaikan masalah ini dan harus membawa kembali Labora ke dalam lapas.

"Dirjen PAS sekarang lagi di Sorong koordinasi dengan Kapolda dan beberapa instansi terkait. Kapolda bisa kembalikan di tempatnya di lapas, bila perlu kita bawa saja, dipindahkan, tidak lagi di Papua," ucap Laoly.

Ia berjanji akan menuntaskan permasalahan ini. Sanksi berat juga akan diberikan jika terbukti ada jajarannya yang bermain di balik keluarnya surat pembebasan Labora.

"Kalau nanti ada aparat saya, lapas yang lewat, atau yang ada sekarang pasti dapat hukuman. Sanksi berat. Bahasa saya, itu tidak dapat ditolerir," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Meski diketahui berada di rumahnya di Sorong, Polda Papua Barat tidak bisa menangkap Labora Sitorus. Ini disebabkan Labora memiliki surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan Lapas Sorong.

”Saat ini Labora masih berada di rumahnya di Sorong. Ketika aparat ingin menangkapnya, Labora menunjukkan surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan Lapas Sorong. Karena itu, kami terkendala dengan adanya surat itu,” tutur Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw, yang dihubungi Kompas dari Jayapura, Minggu (1/2).

Mahkamah Agung pada 17 September 2014 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa, sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Labora hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan karena menimbun bahan bakar minyak serta melakukan pembalakan liar. Di tingkat pertama, Labora divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Upaya banding jaksa ke Pengadilan Tinggi Papua membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Agus Soekono mengatakan, Lapas Sorong di bawah kepemimpinan Samaluddin Bogra telah menerbitkan surat keputusan pembebasan Labora.

Namun, Agus menduga, surat bebas hukum bagi Labora tidak valid karena terdapat sejumlah kejanggalan, yakni tidak ada nomor surat, tembusan, dan hanya ditandatangani seorang pelaksana harian kepala lapas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com