Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pilkada secara Langsung adalah Kemenangan Rakyat"

Kompas.com - 20/01/2015, 09:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemda menjadi undang-undang, Selasa (20/1/2015). Setelah disahkan, pemilihan kepala daerah akan kembali dilakukan secara langsung oleh rakyat.

"Ini adalah kemenangan rakyat sebagai wujud dari penyelamatan demokrasi," kata pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Arie Sudjito saat dihubungi, Selasa.

Secara substansi, pelaksanaan pilkada langsung memang kompatibel dengan sistem demokrasi yang dijalankan Indonesia. Rakyat diberikan wewenang luas untuk memilih secara langsung siapa calon kepala daerah yang mereka kehendaki.

Selain itu, Arie menambahkan, pilkada langsung dapat digunakan sebagai alat untuk menekan kepentingan oligarki partai politik. Pasalnya, ketika seorang kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka yang terjadi adalah adanya permainan politik yang begitu tinggi. (baca: Golkar Tolak Aturan Uji Publik dalam Perppu Pilkada)

"Ini adalah koreksi juga terhadap partai. Kalau memilih pemimpin daerah lewat tangan-tangan partai politik di DPRD, maka rakyat tidak akan memiliki kesempatan untuk memilih," ujarnya.

Meski begitu, Arie mengingatkan, konsekuensi yang timbul dari pelaksanaan pilkada langsung ini, diantaranya seperti politik berbiaya tinggi yang dapat menyebabkan penyimpangan saat memimpin nantinya. (baca: PKB Ingin Kehidupan Keluarga Calon Kepala Daerah Juga Ditelusuri)

"Ini adalah agenda yang harus dijawab. Bahwa ke depan pengaturan PP harus ridgit dengan biaya serta akuntabilitas. Untuk itu perang terhadap korupsi juga harus digerakkan," tegasnya.

Seluruh fraksi di Komisi II DPP sepakat menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU. Namun, sebagian besar dari 10 fraksi yang ada di Komisi II DPR masih menghendaki revisi perppu yang dibentuk pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com