JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR menyetujui peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, PKB menilai, ada beberapa hal dalam perppu yang harus direvisi.
PKB menilai, salah satu peraturan yang harus direvisi adalah mengenai persyaratan calon kepala daerah. PKB ingin syarat menjadi calon kepala daerah diperketat, dilihat dari aspek pengetahuan hingga latar belakang keluarga sang calon.
Anggota Komisi II dari FKB, Yanuar Prihatin, menyampaikan pandangan fraksinya itu dalam rapat mini fraksi dengan pemerintah. Hadir dalam rapat itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
"PKB mengusulkan dalam revisi nanti dicantumkan indeks kepemimpinan daerah agar kita memiliki standar minimal bagi calon yang ingin maju. Selama ini, syarat kepemimpinan bagi calon hanya dua, dukung-mendukung dan finansial," kata Yanuar di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2014).
"Harus ditelusuri mengenai berbagai hal, religiolitas, integritas, pendidikan, komunikasi, karakter, mental, bahkan kehidupan keluarganya. Bagaimana mungkin seorang menjadi calon kepala daerah kalau keluarganya tidak mencerminkan kehidupan yang baik," tambah Yanuar.
Yanuar menyadari bahwa perppu yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono itu memang sudah mengatur mengenai uji publik bagi calon kepala daerah. Namun, uji publik itu, kata dia, juga harus direvisi karena memiliki banyak kekurangan.
"Kalau panitia uji publik sama dengan panitia seminar, lebih baik dikaji ulang. Seyogianya panitia uji publik diberi tugas yang lebih dari itu, yakni memberi penilaian nyata berdasarkan indeks kepemimpinan daerah," ujarnya.
Uji publik diatur dalam Pasal 38. Dalam perppu disebutkan, calon kepala daerah wajib mengikuti uji publik. Parpol atau gabungan parpol bisa mengusulkan lebih dari satu bakal calon kepala daerah untuk dilakukan uji publik yang diselenggarakan oleh panitia uji publik.
Panitia uji publik beranggotakan lima orang, yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan KPU. Uji coba itu digelar secara terbuka paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran. Nantinya, mereka yang mengikuti uji publik memperoleh surat keterangan telah mengikuti uji publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.