Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Hamdan Zoelva untuk Penggantinya

Kompas.com - 14/01/2015, 13:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva berpesan kepada Ketua MK Arief Hidayat untuk menjaga kualitas putusan. Bagi lembaga peradilan seperti MK, kata dia, putusan yang dihasilkan bagaikan mahkota.

"Kalau putusannya bagus, maka dengan sendirinya putusan MK akan sangat dihormati," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/1/2015), seusai mengikuti pengucapan sumpah Ketua MK dan Wakil Ketua MK periode 2015-2017.

Hamdan juga menekankan pentingnya penguatan MK sebagai institusi. Ia yakin bahwa Arief dapat bisa melakukan perubahan-perubahan terkait penguatan institusi MK. Di samping itu, Hamdan berpesan agar Arief melakukan penataan kembali dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia di MK.

"Ini adalah hal yang sangat penting karena hakim MK itu silih berganti dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Hamdan.

Mengenai terpilihnya Arief sebagai Ketua MK, Hamdan mengatakan bahwa dia sudah memprediksi kemungkinan itu. Sebelum menjabat Ketua MK, Arief menjadi Wakil Ketua MK bersama dengan Hamdan.

Secara terpisah, Arief berjanji akan meningkatkan kualitas putusan MK. Menurut dia, peningkatan kualitas putusan penting agar bisa mengakomodasi tiga nilai dasar hukum. "Yaitu mampu mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus putusan-putusan kita itu bermanfaat bagi kepentingan bangsa," kata Arief.

Pagi tadi, Arief mengikuti pembacaan sumpah jabatan sebagai Ketua MK, menggantikan Hamdan. Ia akan didampingi Anwar Usman yang terpilih sebagai Wakil Ketua MK. Pembacaan sumpah dilakukan di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung MK, Jakarta.

Arief ditetapkan sebagai Ketua MK menggantikan Hamdan setelah dipilih secara aklamasi dalam pemilihan pada 12 Januari 2015. Arief dipilih melalui rapat yang dihadiri sembilan hakim MK. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, yang menyatakan bahwa pemilihan Ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan hakim konstitusi melalui musyawarah tertutup.

Sesuai dengan undang-undang, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah dua tahun enam bulan. Hamdan mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim MK pada 7 Januari lalu. Setelah Hamdan pensiun, posisi dia sebagai hakim MK diisi I Dewa Gede Palguna. Pada hari yang sama, Anwar ditetapkan sebagai Wakil Ketua KPK setelah melalui voting tiga putaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com