Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pembagian Kewenangan Kemendagri dan Kemendes Terkait Urusan Desa

Kompas.com - 14/01/2015, 00:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembagian kewenangan terkait desa antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diputuskan dalam rapat kabinet terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/1/2015). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Kemendagri nantinya akan mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

"Bahwa hal-hal yang terkait dengan urusan pemerintah desa yang selama ini sudah rutin berjalan tetap dilaksanakan oleh Kemendagri. Jadi ada satu dirjen yang mengurusi urusan pemerintahan desa," kata Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Sedangkan Kementerian Desa diputuskan akan menangani hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan program pembangunan desa, pengawasan program pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. "Itu dikerjakan oleh Kemendes dengan satu dirjen yang menangani masalah itu. Itu prinsipnya dari presiden," ucap Yuddy.

Untuk pelaksanaannya, Yuddy bersama-sama dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno diminta menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembagian kewenangan terkait pengelolaan desa tersebut. Mengenai posisi Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa nantinya, Yuddy mengatakan bahwa pihaknya akan membicarakan lagi dengan Seskab dan Sesneg.

Ia pun berharap tidak ada lagi polemik mengenai tarik menarik kewenangan antara Kemendagri dengan Kementerian Desa. Politikus Partai Hanura ini juga membantah anggapan sebagian pihak yang menilai seolah-olah ada perebutan pengelolaan dana desa antara Kemendagri dan Kementerian Desa.

"Kedua kementerian, baik Kemdes maupun Kemendagri sama sekali tidak memperebutkan dana yang dialokasi bagi program-program pedesaan," ujar Yuddy.

Menurut dia, dana pembangunan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut akan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui kabupaten untuk kemudian dibagikan ke desa-desa.

"Jadi tidak lewat Kemendagri tidak juga lewat Mendes. Jadi tidak ada itu ya, katakanlah spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada," ucap Yuddy.

Terkait penyaluran uang pembangunan desa, Yuddy menyampaikan bahwa pengawasan keuangan berada di bawah BPK dan inspektorat terkait.

Secara terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo enggan mengungkapkan hasil rapat terbatas hari ini. Menurut dia, Presiden dan Sesneg yang berwenang untuk menyampaikan pembagian kewenangan antara Kemendagri dan Kemendesa yang telah disepakati.

"Sudah dibahas tapi bukan kewenangan saya membacakan keputusannya, yang berwenang Bapak Presiden atau Sesneg," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com