Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Jangan Dipertentangkan antara SEMA dan Putusan MK

Kompas.com - 10/01/2015, 07:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidique meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait pembatasan pengajuan peninjauan kembali tidak dipertentangkan. Menurut dia, konteks putusan MK dengan SEMA adalah dua hal yang berbeda.

"Makanya jangan dipertentangkan antara SEMA dan putusan MK," ujar Jimly di Jakarta, Jumat (9/1/2015). Jimly mengatakan, SEMA hanya petunjuk kepada para hakim di Indonesia, bukanlah sebuah peraturan perundang-undangan.

Sementara putusan MK, kata dia, merupakan peraturan yang wajib dipatuhi oleh para penegak hukum.

"Tetapi semua hakim, pejabat, penegak hukum harus tunduk pada undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan. SEMA bukan peraturan perundang-undangan. Kalau tidak mau melaksanakan putusan MK, sama dengan tidak melaksanakan undang-undang," kata Jimly.

Mengenai perdebatan batas pengajuan peninjauan kembali, Jimly merasa perlu dibentuk satu regulasi atas kesepahaman bersama mengenai itu. [Baca: Hakim Artidjo: Surat Edaran MA soal Peninjauan Kembali Tetap Berlaku]

Menurut dia, dalam peraturan pemerintah yang rencananya akan segera dibuat, akan diatur lebih jelas mengenai mekanisme pengajuan PK, syarat pengajuan, dan juga mengenai novum atau fakta dan perspektif baru dari narapidana.

"Nanti teknisnya bagaimana kan harus diatur. Cara mengajukannya bagaimana, syaratnya apa, novumnya seperti apa, kan harus diperjelas," kata Jimly.

Dia mengatakan, di sejumlah negara yang sistem hukumnya kuat, tidak ada pembatasan pengajuan PK, karena fakta-fakta di persidangan sudah tidak mungkin tergoyahkan. Lagipula, kata dia, tidak ada narapidana yang mengajukan PK hingga berkali-kali.

Ia menambahkan, jika sistem peradilan di Indonesia baik, maka tidak mungkin ada pengajuan PK sampai lebih dari sekali. "Artinya, ada masalah dalam proses peradilan kita. Idealnya tidak perlu ada PK lebih dari satu kali, tetapi tidak perlu dibatasi karena dengan sendirinya tidak ada," ujar Jimly.

Seperti diketahui, MK dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur PK hanya dapat diajukan sekali. Dengan putusan itu, PK bisa diajukan berkali-kali.

Saat itu, MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com